Jaksa Amankan Terpidana Korupsi, Setelah Buron Empat Tahun

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie akhirnya mengamankan Suryadi (42) warga Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Bandar Baru

Editor: bakri

SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie akhirnya mengamankan Suryadi (42) warga Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, di lokasi persembunyian di Pidie. Terpidana tersandung perkara proyek tindak pidana korupsi paket pekerjaan pemukiman dan Infrasruktur kawasan Transmigrasi UPT Geumpang II SP-5 Gampong Pucok, Kecamatan Geumpang, Pidie sekitar Rp 5,2 miliar.

Kepala Negeri (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Naungan Harahap SH MH kepada Serambi, Jumat (27/8/2021), terpidana kasus korupsi Suryadi tersebut sudah dimasukkan dalam daftar pencaharian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi.

Menurutnya, dalam proyek tersebut Suryadi berperan sebagai Site Manejer PT Syakura, tapi yang bersangkutan melarikan diri setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Suryadi akhirnya ditetapkan sebagai DPO sehubungan dengan dikeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Nomor : Print- 320/N.1.12/Fu.1/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 perihal Pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1691 K/PID.SUS/2016 tanggal 7 Maret 2017.

Sedangkan tiga terpidana lainnya adalah Muzamir, Jamaluddin dan Nurizal lebih dulu dieksekusi dengan dijebloskan dalam penjara setelah menerima putusan Mahkamah Agung (MA) RI, bahwa ketiganya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Suryadi sudah dimasukkan dalam DPO sejak tahun 2017. Artinya, selama empat tahun kita memburunya yang kini berhasil kita amankan," jelasnya.

Ia menyebutkan, setelah diamankan tanpa perlawanan, Suryadi langsung digiring ke Kantor Kejari Pidie untuk dieksekusi menjalani masa hukuman di Lapas Kota Bakti. Suryadi akan menjalani hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, dan subsider 6 bulan penjara.(naz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved