Breaking News

Berita Aceh Barat

Satpol PP dan WH Aceh Barat Limpah Pasangan Prostitusi dan 2 Mucikari Penjaga Wisma, Tarif Rp 2 Juta

Sepasang pasangan prostitusi yang menjadi tersangka pelanggar Syariat Islam diserahkan, Sabtu (28/8/2021) malam, termasuk dua mucikari penjaga salah w

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Dodi Bima Saputra, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat 

Sepasang pasangan prostitusi yang menjadi tersangka pelanggar Syariat Islam diserahkan, Sabtu (28/8/2021) malam, termasuk dua mucikari penjaga salah wisma di Meulaboh yang jadi tempat mesum ini. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak Satpol PP dan WH Aceh Barat melimpahkan sepasang pasangan prostitusi bertarif Rp 2 juta kepada pihak Polres setempat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Sepasang pasangan prostitusi yang menjadi tersangka pelanggar Syariat Islam diserahkan, Sabtu (28/8/2021) malam, termasuk dua mucikari penjaga salah wisma di Meulaboh yang jadi tempat mesum ini. 

Dua mucikari sebagai penyedia wanita malam untuk pria hidung belang tersebut masing-masing berinisial MD dan AG, keduanya warga Meulaboh.

Sedangkan pasangan mesum, yakni, WR (24), wanita asal asal salah satu Kompleks di Kecamatan Meureubo.

Sedangkan pria berinisial FW (27), warga salah satu desa di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (28/8/2021).

“Mucikari dan pasangan mesum sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat, guna ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Dodi.  

Digerebek pukul 23.00 WIB

Seperti diberitakan sebelumnya, sepasang pasangan mesum ditangkap warga dalam penggerebekan di salah satu Wisma di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (27/8/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain diamankan satu pasangan mesum, dua mucikari sebagai penyedia jasa esek-esek juga diamankan ke kantor Satpol PP dan WH. 

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra kepada Serambinews.com, Sabtu (28/8/2021) dini hari mengatakan, sekitar pukul 23.30 WIB pihaknya menerima laporan dari Keuchik Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan bahwa ada satu pasangan mesum digrebek oleh warga yang diduga telah melakukan pelanggaran syariat islam.

Dari laporan tersebut pihaknya langsung ke lokasi di wisma itu, dimana pasangan tersebut telah dilakukan penangkapan di dalam kamar yang sedang berduan yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam.

Wanita yang ditangkap tersebut WR (24), asal salah satu Kompleks di Kecamatan Meureubo, sedangkan pria hidung belang  FW (27), warga salah satu Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved