Berita Langsa
Ahli Waris TKSK Dinsos Aceh yang Meninggal Terindikasi Covid-19 Terima Santunan BPJamasostek
penerima santunan jaminan kematian ini, Radli yang meninggal pada tanggal 6 Juni 2021 disebabkan terindikasi terpapar Covid-19
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Cabang BPJamsostek Aceh Tenggara mewakili Kantor Cabang BPJamsostek Langsa, Senin (30/8/2021) menyerahkan santunan jaminan kematian bagi ahli waris tenaga kerja Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial Provinsi Aceh, di Kantor Bupati Gayo Lues.
Santunan diserahkan Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru, M.S.P, didampingi Kepala Cabang BPJamsostek Aceh Tenggara, Wira Legawa yang mewakili Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, kepada ahli waris yakni Novy.
Kepala BPJamsostek Cabang Aceh Tenggara, Wira Legawa, menyebutkan, penerima santunan jaminan kematian ini, Radli yang meninggal pada tanggal 6 Juni 2021 disebabkan gagal ginjal.
"Dimana beliau bekerja sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial Provinsi Aceh," papar Wira.
Baca juga: Kasus Adik Hamili Kakak Kandung, Ini Alasan Pelaku Ajak Teman dan Main Gituan Setiap Rabu
Menurutnya, BPJamsostek hadir di Kabupaten Gayo Lues sebagai salah satu perwakilan BPJamsostek Langsa guna memastikan jaminan sosial bagi masyarakat di daerah ini, khususnya tenaga kerja di pemerintahan maupun perusahaan swasta.
BPJamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diamanahkan melalui Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.
Tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial ditunjuk untuk mengelola perlindungan tenaga kerja yang ada di Kota Langsa.
Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, menyebutkan, program BPJamsostek sangat besar manfaatnya bagi peserta jaminan sosial.
Baca juga: 13 Nakes RSU Cut Meutia Aceh Utara Masih Jalani Isolasi Mandiri
Selain itu, BPJamsostek merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia.
Baik tenaga honorer di instansi pemerintah maupun tenaga kerja di perusahaan swasta.
Program BPJS Ketenagakerjaan begitu besar manfaat yang akan diterima oleh tenaga kerja itu sendiri maupun ahli warisnya, yaitu apabila terjadi musibah maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dari BPJamsostek.
"Sehingga dana santunan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris untuk melanjutkan hidup dan menyekolahkan anak-anaknya," imbuhnya. (*)
Baca juga: VIDEO 17 Orang Positif Corona Varian Delta di Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ahli-waris-terima-santunan-akibat-meninggal-covid-19.jpg)