CPNS 2021

Tes Swab PCR/Antigen untuk SKD Haruskah Dilakukan di Faskes Pemerintah? Ini Penjelasan BKN

Dalam surat tersebut juga disebutkan, semua peserta tes CPNS harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19, bisa dengan RT PCR atau rapid test

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/FIRDHA USTIN
Ilustrasi Swab Antigen - Tes Swab PCR/Antigen Untuk SKD Haruskah Dilakukan di Faskes Pemerintah? Ini Penjelasan BKN 

SERAMBINEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 sebentar lagi akan dimulai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan, ujian SKD bagi peserta CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.

Namun karena situasi masih dilanda pandemi Covid-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta tes sebelum mengikuti ujian SKD CPNS 2021.

Beberapa syarat tersebut di antaranya yakni seperti harus sudah melakukan vaksinasi hingga diwajibkan melakukan tes swab PCR/antigen menjelang jadwal tes SKD.

Adapun syarat mengikuti ujian CPNS 2021 ini disampaikan BKN melalui surat pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, semua peserta tes CPNS harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19, bisa dengan RT PCR atau rapid test antigen.

Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.

Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.

Baca juga: BKN Aceh Rilis Jadwal SKD CPNS 2021 Lokasi Ujian Kantor Regional Banda Aceh, Cek Instansi Apa Saja

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Jadwal SKD CPNS 2021 Daerah Aceh, Ini Daftar Link Instansi Semua Kab/Kota

Lantas, apakah tes swab tersebut harus dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah?

Bagimana nasib peserta SKD CPNS 2021 yang ternyata positif Covid-19 setelah melakukan tes swab PCR/antigen?

Penjelasan BKN

Menjelang pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021, sebagian peserta tampaknya masih ada yang bingung dengan aturan dan syarat prokes yang diterapkan dalam seleksi CPNS 2021.

Sejumlah pertanyaan dari para peserta terus muncul seiring kebijakan tersebut dirilis oleh BKN.

Seperti dua pertanyaan di atas yang juga kalah banyak dilayangkan oleh peserta SKD 2021.

Melalui akun Instagramnya yang telah terverifikasi, Jumat (27/8/2021), BKN pun memberikan informasi lebih lanjut seputar aturan prokes untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved