Wanita 19 Tahun Dianiaya Suami dengan Senjata Tajam, Pelaku Emosi Ajakan Rujuk Ditolak Korban
Dalam pertemuan itu, pelaku minta maaf dan minta rujuk, dia tak mau ada keributan lagi pada rumah tangganya.
SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita muda jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Wanita berusia 19 tahun tersebut dianiaya oleh suaminya.
Korban dianiaya suaminya dengan senjata tajam karena tolak ajakan rujuk.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah wanita 19 tahun berinisial SC.
Korban mengalami luka di bagian wajahnya lantaran dianiaya oleh suaminya sendiri, RD (22).
Dihimpun dari TribunJambi.com, aksi kekerasan yang dialami korban terjadi pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 07.00.
Sedangkan lokasinya berada di rumah korban di Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Jambi.
Dilaporkan, pasangan muda ini telah mengalami konflik sejak lama.
Bahkan saat ini mereka sudah pisah ranjang, namun statusnya masih suami istri.
Kemudian pada hari kejadian, pelaku mendatangi rumah korban.
Tujuannya untuk meminta KTP yang disimpan oleh korban.
Dalam pertemuan itu, pelaku minta maaf dan minta rujuk, dia tak mau ada keributan lagi pada rumah tangganya.
Dia ingin rumah tangganya adem, tentram seperti sediakala.
Namun permintaan pelaku ditolak oleh korban.
Mendengar itu, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri.
Sementara korban dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek setempat.
Baca juga: Kakek Tukang Urut Tewas Dianiaya Pasien, Pelaku Tak Terima Alat Vital Berubah Usai Dipijat Korban
Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, KDRT Hingga Perceraian Pun Ternyata Meningkat, Psikolog Beri Saran Begini
Pelaku ditangkap
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek Jujuhan AKP Wibisono, S.H membenarkan kasus ini.
Ia menyebut, pelaku berhasil dibekuk setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya saat bertengkar.
Pelaku diamankan saat melakukan bersembunyi di dalam rumah orang tuanya di Dusun Tepian Danto.
Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau.
"Pelaku dibekuk beserta barang bukti, yaitu sebilah pisau untuk menusuk korbannya," kata Wibisono, dikutip dari TribunJambi.com.
Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Muzakkir)
Baca juga: Simak Gejala & Cara Cegah Prediabetes, Kondisi Kadar Gula Darah Tinggi tapi Belum Dianggap Diabetes
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Jadwal SKD CPNS 2021 Daerah Aceh, Ini Daftar Link Instansi Semua Kab/Kota
Baca juga: Ini Jadwal Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru di Unimal
Tribunnews.com dengan judul Wanita 19 Tahun di Jambi Dianiaya Suami, Wajah Korban Alami Luka Sajam, Gegara Ajakan Rujuk Ditolak