CPNS 2021
Mau Ikut Tes SKD CPNS Tapi Positif Covid-19, Begini Solusinya
Bagaimana jadinya jika saat hari pelaksanaan peserta justru dinyatakan positif? Apakah peserta yang positif lantas gagal melakukan tes SKD?
SERAMBINEWS.COM - Ini solusi bagi anda yang tiba-tiba positif Covid-19 saat hendak mengikuti tes SKD CPNS 2021.
Seperti diketahu, hasil tes Covid-19 menjadi syarat wajib bagi peserta tes SKD CPNS 2021.
Namun bagaimana jadinya jika saat hari pelaksanaan peserta justru dinyatakan positif?
Apakah peserta yang positif lantas gagal melakukan tes SKD?
Tak perlu khawatir, peserta yang positif Covid-19 ternyata tetap bisa mengikuti tes SKD CPNS 2021.
Panitia seleksi telah menyediakan ruangan khusus bagi peserta tersebut untuk mencegah penularan Covid-19.
"Bagi yang bersangkutan yang sudah terlanjur datang dan begitu dilakukan scanning suhu tubuh dan segala macam ternyata yang bersangkutan positif Covid-19. Maka yang bersangkutan nanti akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan," jelas Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).
Ruangan tersebut, kata Suharmen, akan terbuka. Serta tidak dilengkapi pendingin ruangan atau AC, karena sirkulasi udaranya harus terbuka.
BKN juga telah mewajibkan panitia seleksi menyediakan ambulans di titik lokasi tes SKD. Ambulans ini difungsikan untuk mengantar peserta yang positif Covid-19.
"Kalau yang bersangkutan datang dengan menggunakan kendaraan umum, maka yang bersangkutan kemudian harus dipulangkan dengan menggunakan kendaraan ambulans," ungkap Suharmen.
Peserta yang positif Covid-19, kata Suharmen, tidak diizinkan untuk menggunakan kendaraan umum kembali.
"Supaya tidak terjadi penularan di selama yang bersangkutan dalam perjalanan," tutur Suharmen.
Seperti diketahui, pelaksanaan SKD pada titik lokasi milik BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.
Sementara untuk titik lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh instansi akan dimulai pada 14 September 2021.
Vaksin Jadi Syarat Tes SKD CPNS 2021, Bagaimana Peserta yang Belum Bisa Vaksin?
Sudah divaksin menjadi syarat yang harus dipenuhi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Namun bagaimana jika peserta belum bisa divaksin karena alasan khusus? apakah tetap bisa mengikuti tes SKD?
Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan, bagi peserta tes di Jamali yang belum melakukan vaksin, baik itu ibu hamil menyusui, komorbid atau penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan, maka diberikan solusi lain.
Peserta tes yang tidak bisa divaksin tersebut dapat membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
"Khusus untuk ibu hamil, menyusui kemudian yang komorbid ataupun memang yang bersangkutan tidak boleh divaksin, mereka bisa menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak diizinkan vaksin karena alasan kesehatan," jelas Suharmen.
Menurutnya, panitia akan menyikapi hal tersebut dengan bijak sehingga nantinya tidak akan menggugurkan hak masyarakat untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bagi mereka yang seperti itu tentu diizinkan untuk mengikuti seleksi," jelas Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN, Rabu (25/8/2021). (Tribunnewsmaker/Galuh Palupi)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul MAU Tes SKD CPNS 2021 Tapi Malah Positif Covid-19? Jangan Khawatir, Tetap Bisa Ikut dengan Cara Ini
Baca juga: Kisi-kisi dan Kumpulan Contoh Soal TIU Verbal Analogi SKD CPNS 2021 Beserta Pembahasannya
Baca juga: Kisi-kisi dan Kumpulan Contoh Soal TIU Verbal Analogi SKD CPNS 2021 Beserta Pembahasannya
Baca juga: Ujian SKD CPNS Kominfo Mulai 4 September, Berikut Pengumuman Jadwal, Lokasi dan Aturan Berpakaian