CPNS 2021
BKN Minta Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Mandi dan Keramas sebelum Berangkat ke Lokasi Tes
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada semua peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 untuk mematuhi segala aturan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara atau BKN meminta kepada semua peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 untuk mematuhi segala aturan.
Mulai Kamis (2/9/2021), seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai dilaksanakan di titik lokasi SKD BKN pusat, Kantor Regional maupun UPT BKN.
Pelaksanaan SKD tahun ini masih berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19.
Sehingga peserta ujian harus melaksanakan dan menaati protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Protokol kesehatan secara ketat wajib dilakukan baik sebelum mengikuti ujian seleksi, sebelum berangkat hingga saat berada di lokasi tes.
Kedisiplinan peserta ujian dalam penerapan protokol kesehatan akan membantu kelancaran pelaksanaan ujian sekaligus mencegah terjadinya cluster Covid-19 pada titik lokasi ujian SKD.
Baca juga: Jadi Syarat SKD CPNS 2021,Begini Cara Cek Stok Vaksin Covid-19 di Masing-Masing Daerah Secara Online
Baca juga: Besok Tes SKD CPNS 2021 Dimulai, Berikut Tata Tertib dan Nilai Ambang Batas
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan peserta ujian SKD CPNS 2021 sebelum berangkat dan saat di lokasi tes.
Sebelum Berangkat
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Dianjurkan tidak melakukan perjalanan jauh/kegiatan di luar rumah yangg tidak esensial sejak H-14 pelaksanaan seleksi;
3. Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan;
4. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan;
5. Tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
6. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
7. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;