Mulai Hari Ini, BPRS Mustaqim Beroperasi Secara Syariah

Mulai hari ini, Rabu (1/9/2021) PT BPR Mustaqim Sukamakmur resmi konversi ke syariah dengan nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Taqwallah 

BANDA ACEH - Mulai hari ini,  Rabu (1/9/2021) PT BPR Mustaqim Sukamakmur resmi konversi ke syariah dengan nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda). Hal itu disampaikan Sekda Aceh, Taqwallah, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh, usai melantik Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh, di ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Selasa (31/8/2021) sore.

“Insya Allah, per 1 September 2021, BPR Mustaqim resmi menjalankan operasionalnya sesuai prinsip-prinsip Syariah. Proses konversi ini sudah melalui beberapa tahapan panjang dengan terlebih dahulu mengubah badan hukum perusahaan, dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas,” kata Taqwallah.

Berdasarkan Amanat Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh, BPR Mustaqim wajib menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan sistem syariah.

Kemudian dilanjutkan dengan proses perubahan nama dan kegiatan usaha, dari sistem bank konvensional menjadi bank syariah, dengan nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda).

Langkah-langkah perubahan sudah dijalankan oleh pengurus bank sejak beberapa tahun terakhir. Perubahan kegiatan usaha BPR Mustaqim ini juga merupakan bentuk kepatuhan pada amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. “Oleh karena itu, perubahan ini harus mampu membawa Bank Mustaqim Aceh menjadi BPRS yang menjalankan sistem syariah secara kaffah sesuai tuntunan agama. Setelah berubah menjadi bank syariah, BPRS Mustaqim Aceh wajib menjalankan kegiatan usaha perbankan sesuai prinsip-prinsip Islam,” kata Taqwallah.

Selain itu, manajemen BPRS Mustaqim Aceh juga dituntut bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, dan selalu berpegang pada asas tata kelola perusahaan yang baik.  Bank ini diharapkan menjadi instrumen penyelenggara otonomi daerah yang tujuan akhirnya memberikan masukan bagi Pendapatan Asli Aceh, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Kehadiran BPRS Mustaqim Aceh bertujuan untuk mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Aceh. Kebutuhan terhadap dukungan BPRS Mustaqim Aceh pada sektor ini juga kian meningkat. “Untuk itu, layanan BPRS Mustaqim Aceh ke depan harus lebih ditingkatkan, agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan iklim usaha. Sementara bila berbicara dari sisi kinerja, kita boleh berbangga sebab BPRS Mustaqim Aceh merupakan salah satu Badan Usaha Milik Aceh yang cukup diandalkan,” kata Sekda.

Diungkapkan, selama 13 tahun beroperasi, BPR Mustaqim fokus dengan penyaluran pembiayaan pada sektor riil dengan segmentasi masyarakat pelaku UMKM. Bahkan kinerja bank ini tidak jauh berbeda dengan bank umum lainnya. Dalam kesempatan itu, Sekda mengingatkan agar tim manajemen BPRS Mustaqim Aceh tidak cepat berpuas diri. Sekda berpesan agar manajemen terus meningkatkan lagi layanan perbankan ini menjadi lebih baik.

Sementara jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda) yang dilantik yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Azhari ditunjuk sebagai Komisaris Utama. Ridha Zalmi sebagai Komisaris.

Selanjutnya, Sri Hartati masih dipercaya sebagai Direktur Utama dan Fachrul Rizal sebagai Direktur. Sedangkan Hafas Furqani ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS), didampingi oleh Muhammad Yasir Yusuf sebagai anggota DPS.

Proses pelantikan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini, turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mawardi, Kepala Biro Umum setda Aceh, Akmil Husein serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto.(una)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved