Breaking News

Oknum PNS Kejari Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati NTB, Diduga 7 Kali Kawin Cerai

Tindakan S tersebut dianggap berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.

Editor: Faisal Zamzami
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Tiga tim pendamping korban, dari kiri; Selly Sembiring, Endang Susilowati, dan Yan Mangandar memberikan keterangan kepada media, usai menyampaikan laporan ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili) 

SERAMBINEWS.COM - Cerita seorang oknum PNS diduga menikah dan cerai sebanyak 7 kali datang dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Oknum tersebut diketahui bekerja sebagai aparatur negara di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah.

Pria berinisial S (52) itu kini dilaporkan oleh istri keenamnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin (30/8/2021) lalu.

Tindakan S tersebut dianggap berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.

Termasuk juga bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Istri keenam melapor

Istri keenam S datang ke kantor Kejaksaan Tinggi dengan didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak.

Turut hadir perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Tim pendamping telah melaporkan kasus tersebut dan diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi.

Endang Susilowati pendamping pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan perilaku salah satu staf di Kejaksaan Negeri Praya yang diduga melakukan kawin cerai hingga 7 kali.

"Kita sedang mendampingi korban yang melaporkan kasus ini, dan itu sangat meresahkan kondisi perempuan dan anak. Perempuan sangat tereksploitasi," kata Endang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

7 kali menikah

Endang melanjutkan penjelasannya.

Ia menegaskan, isi dari pelaporan yang disampaikan ke Kejati NTB, menyebut S sudah menikah sebanyak 7 kali.

Pernikahan S yang ketujuh dilakukan pada 8 Agustus 2021 lalu.

”Dia (S) melakukan poligami sebanyak tujuh kali, itu dugaan. Itu yang kami laporkan,” kata Endang, dikutip dari TribunLombok.com.

Endang kemudian merici pernikahan yang sudah dijalani S selama ini.

Ia membeberkan, tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.

Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.

Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.

"Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya," terang Endang.

Endang menduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan S dengan cara mengelabui calon istri.

Misalnya dia datang ngapel pada jam kerja menggunakan seragam kantor dan mobil dinas untuk menggoda para peremuan.

Berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa.

"Dengan istri pertama dia menikah secara sah dan tercatat di administrasi negara, namun proses cerai belum inkrah di pengadilan," urai Endang.

Dia kemudian menikahi perempuan lain secara siri, tapi kemudian ditalak.

Pada pernikahan yang kelima dia menikah secara sah, lengkap dengan buku nikahnya, tapi tidak lama kemudian bercerai lagi.

Setelah itu menikahi istri keenam secara siri.

Saat sang istri keenam meminta pernikahan mereka tercatat resmi, namun tidak diurus.

Bukannya memenuhi permintaan sang istri, S justru menikah lagi dengan perempuan lain untuk ketujuh kalinya.

Sementara istri keenam kemudian ditalaknya.

Istri ketujuh dinikahi secara sah dan memiliki buku nikah.

Pernikahan dengan istri kelima dan ketujuh dinikahi secara resmi, lengkap dengan buku nikah meski status perceraian dengan istri pertama belum inkrah.

Dinilai tidak pantas

Endang menilai, apa yang dilakukan S tidak pantas dilakukan mengingat dirinya adalah seorang PNS.

”Yang kami laporkan adalah periaku yang kawin cerai, kawin cerai, dan dampaknya terhadap perempuan dan anak,” ujarnya, dikutip dari TribunLombok.com.

Tim pendamping juga mempertanyakan apakah oknum PNS tersebut mendapatkan izin dari atasan untuk menikah lagi.

”Pegawai negeri sipil kan ada aturannya, baik kawin maupun cerai itukan harus ada izin,” jelasnya.

Mereka juga mempertanyakan terbitnya tiga buku nikah oknum S dengan tiga istrinya.

Bagaimana seorang PNS seperti S memiliki tiga buku nikah.

”Ini harus kita gali lebih jauh tentang buku nikah tersebut,” tandas Endang.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Karnia Septia)(TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Baca juga: Seorang Petani Cabuli Bocah 8 Tahun di Gubuk Sawah, Pura-pura Mau Antar Pulang Korban

Baca juga: Aktivitas SMAN 4 Sepi Saat Disambangi Mendadak Kacabdin Abdya, Begini Penjelasan Kepala Sekolah

Baca juga: Penting! Masuk Aceh Tamiang Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Tribunnews.com dengan judul Diduga 7 Kali Kawin Cerai, Oknum PNS Kejari di NTB Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati, Ini Ceritanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved