Breaking News

Sakit hati Putus Setelah Setahun Pacaran, Pemuda Ini Sebar Video Syur Bersama Mantan

Video tak senonoh itu diketahui diperankan oleh dirinya dengan mantan kekasihnya, RYV.

Editor: Amirullah
(Tribun Jatim Network/Istimewa)
APF pemuda Magetan pelaku video porno sekaligus pengedar pornoaksi itu dibekuk Satreskrim Polres Magetan dan dijebloskan ke sel tahan setempat. 

SERAMBINEWS.COM  - Seorang pria di Kabupaten Magetan, Jawa Timur menyebar video syur bersama mantan pacar.

Motif pelaku karena sakit hati hati hubungannya kandas setelah setahun pacaran.

Video tak senonoh itu diketahui diperankan oleh dirinya dengan mantan kekasihnya, RYV.

Sedangkan alasan pelaku menyebarkan video itu karena sakit hati hubungan cinta diputus oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto memberikan keterangan terkait kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku dan korban memang sepasang kekasih yang kini sudah putus.

"Korban tidak mengetahui saat masih pacaran selama satu tahun dan melakukan hubungan suami istri, selalu direkam tersangka APF dengan ponselnya," katanya, Senin (30/8/2021).

Dirinci Rudy, video porno yang diperankan tersangka bersama korban saat masih menjalin asmara selama satu tahu itu diketahui setelah viral di medsos dan diketahui teman teman tersangka dan korban.

Baca juga: Tok! Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Aceh Timur Divonis Pidana Mati

"Video syur tersangka dan korban di viralkan tersangka setelah korban minta mengakhiri asmara yg telah dijalinnya satu tahun lebih itu,"tutur Rudy.

Dikatakan Rudy, tersangka ini merasa sakit hati kalau korban minta tali asmara yang dijalinnya cukup dalam itu putus ditengah jalan.

Tersangka mengaku masih sangat mencintai korban.

"Tersangka mengaku membuat video syur bersama korban (saat masih menjadi kekasih) untuk koleksi pribadi."

"Namun karena sang kekasih minta putus cinta, maka tersangka punya ide memviralkan video syur itu di medsos (WA),"kata Kasat Reskrim Rudy Hidajanto.

Menurut Rudy, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana, sehingga Polisi menciduknya dan dilakukan proses hukum untuk diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa telepon seluler, yang didalamnya terdapat video syur tersangka dan korban yang disebarkan ke medsos (WA),"ujar Rudy.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved