Kajian Islam

Apakah Sah Sholat Orang Mualaf yang Belum Dikhitan? Ini Jawaban Buya Yahya

apakah mualaf yang belum khitan sholatnya tetap sah? Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya meberikan tanggapannya soal ragam anggapan vaksinasi yang muncul di kalangan masyarakat dalam sebuah video kajiannya yang diunggah oleh kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (6/7/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Dalam Islam, khitan berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.

Khitan hukumnya wajib untuk kaum laki-laki dan disunnahkan untuk perempuan.

Hal itu juga berlaku bagi mereka yang baru masuk agama Islam atau biasa disebut mualaf.

Lantas muncul pertanyaan, apakah mualaf yang belum khitan sholatnya tetap sah?

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan mualaf juga wajib khitan jika kondisinya memungkinkan.

Dengan kata lain, boleh tidak khitan jika memiliki penyakit yang membuatnya tak memungkinkan untuk khitan.

"Bagi orang yang mualaf tentunya juga wajib khitan, tentunya jika itu memungkinkan," kata Buya Yahya.

"Tapi kalau ada penyakit yang menjadikan dia susah dilukai, nggak usah khitan," imbuhnya.

Disebutkan Buya Yahya, menurut Mazhab Imam Syafi'i, khitan hukumnya sunnah sebelum baligh.

Namun, hukumnya berubah menjadi wajib jika sudah baligh.

Baca juga: Bolehkah Melakukan Umroh dengan Uang Pinjaman di Bank? Simak Penjelasan Buya Yahya

"Memang Mazhab Imam Syafi'i, anak sebelum baligh harus dikhitan," tutur Buya Yahya.

"Pas baligh menjadi wajib dikhitan, kalau sebelumnya sunnah, sudah baligh wajib karena dia punya kewajiban untuk melakukan sholat," imbuhnya.

Lalu, apakah sholat orang yang mualaf tetap sah meski belum dikhitan?

Buya Yahya mengungkapkan sholatnya tetap sah.

"Baru masuk Islam belum khitan, (sholatnya) sah," beber Buya Yahya.

"Tapi jika mungkin, tetap harus disunat. Bagi yang belum khitan, selagi bisa dibuka dan dibersihkan jika habis buang air kecil, dibersihkan, selagi tidak bisa maka ya sudah dimaafkan," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

Melakukan Sholat Secara Tergesa-gesa, Apakah Sah Sholatnya? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Umat Muslim dituntut untuk menjalankan sholat dengan khusyuk.

Pasalnya, menjalankan sholat dengan khusyuk akan membuat amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

Selain itu, kekhusyukan juga berperan penting dalam penyucian jiwa.

Sementara itu, kita tentu pernah dihadapkan pada situasi yang membuat sholat kita menjadi terburu-buru.

Entah itu saat sholat berjamaah atau pun sholat sendirian.

Lantas, apakah sah sholat orang yang tergesa-gesa?

Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Lentera Islam pada 28 Mei 2017.

"Saya selalu sholat tarawih di masjid yang imamnya membaca surat dengan cepat dan tergesa-gesa, apakah sah sholatnya?" demikian pertanyaan seorang jamaah.

Ustaz Khalid Basalamah menganjurkan untuk mencari masjid yang imamnya memimpin sholat dengan baik dan tidak terburu-buru.

Seperti diketahui, tuma'ninah merupakan salah satu syarat wajib sholat.

"Tentu saja kita dianjurkan untuk cari masjid yang sholatnya bagus, tuma'ninah, karena tuma'ninah itu syarat wajib ya," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Ustaz Khalid Basalamah menegaskan ada baiknya tidak tergesa-gesa saat menjalankan sholat.

Pasalnya, sholat secara tuma'ninah akan menyempurnakan pahala kita.

"Teman-teman kita di Indonesia ini banyak yang mengaku mazhab Syafi'i tapi tidak menjalankan imam Syafi'i dalam sholat," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

"Imam Syafi'i memasukkan syarat wajibnya sholat tuma'ninah, tenang, baca Al Quran pelan-pelan, harus begitu tak boleh buru-buru," imbuhnya.

"Iya dicatat (pahalanya), tapi pahalanya berapa, maka sholat dengan tenang," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Apakah Sholat Orang yang Mualaf Tetap Sah Meski Belum Dikhitan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Bolehkah Melakukan Umroh dengan Uang Pinjaman di Bank? Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Sahkah Sholat Jika Ada Sisa Makanan di Mulut? Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Wajib Atau Tidak Jambang Wanita Dibasuh Saat Berwudhu? Ini Penjelasan Lengkapnya Dari Buya Yahya

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved