Fakta Suami Tewas Dicekik Istri, Dipicu Tolak Ajakan Hubungan Badan Hingga 8 Tahun Berpisah

Antara korban dengan pelaku sempat terpisah selama 8 tahun karena Holiyah bekerja di luar negeri.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: TribunBanten.com/Mildaniati
(Kiri) Pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi dari TKP. 

"Pas dilepas saya lari langsung pergi ke kamar dan saya kunci engga tau apa-apa. Saya juga gak tahu kalau suami saya meninggal," tandasnya.

6. Terancam 15 tahun penjara

Akibat kejadian ini, Holiyah harus berhadapan dengan hukum.

Polisi menjerat Holiyah dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga, Pasal 351ayat (3) KUHP Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Penganiayaan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Mildaniati)

Pemimpin Taliban Haibatullah Akhundzada Bakal Jadi Otoritas Tertinggi Afghanistan, Berikut Profilnya

Baca juga: Kapolres Aceh Timur Terima Penghargaan dari Bupati, Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah

Baca juga: Pipa Sumur H-4 Lapangan Langsa Offshore Milik Pertamina di Selat Malaka Diduga Bocor, Minyak Tumpah

Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Suami Tewas di Tangan Istri, 8 Tahun Tak Pernah Bertemu, Ajakan Hubungan Badan Jadi Pemicu

BACA BERITA PEMBUNUHAN LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved