Breaking News

Selebriti

Saipul Jamil Bebas Hari Ini, Berikut Jejak Kasusnya: Dari Asusila ke Suap

Kabar bebasnya Saipul Jamil dibenarkan oleh kakanya, Samsul Hidayatullah. Ia memastikan kalau sang adik akan keluar penjara

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS.COM/REGINA
Saipul Jamil usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor. Saipul Jamil Dikabarkan Bebas Bulan Depan, Siap Jadi YouTubers, Sudah Bikin Beberapa Konten 

SERAMBINEWS.COM - Pedangdut Saipul Jamil dikabarkan akan bebas dari penjara pada Kamis (2/9/2021) hari ini.

Saipul Jamil kini bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah mendekam di penjara selama lima tahun.

Mantan suami Dewi Persik itu dinyatakan bebas murni dari masa hukumannya atas kasus tindakan asusila dan suap.

Berikut ini rangkuman jejak kasus yang menyeret Saipul Jamil ke penjara.

Berawal dari Kasus Asusila

Awal dipenjaranya Saipul Jamil saat sang pedangdut tersandung kasus asusila pada Februari 2016.

Mantan suami Dewi Perssik ini ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Mengutip artikel Kompas.com dengan judul Perjalanan Kasus Saipul Jamil hingga Menanti Kebebasan Tahun Ini
Saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya.

Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.

DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Masih di Penjara Saipul Jamil Terjerat Kasus Suap panitera

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved