Satgas Segel Tujuh Warkop di Pidie
Tim Yustisi Satgas Covid-19 Pidie menyegel tujuh warung kopi (warkop) di Pidie, Selasa (31/8/2021) malam
SIGLI - Tim Yustisi Satgas Covid-19 Pidie menyegel tujuh warung kopi (warkop) di Pidie, Selasa (31/8/2021) malam. Padahal, saat ini, kabupaten itu masuk dalam zona merah.
Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH kepada Serambi, Rabu (1/9/2021) mengatakan, tujuh warung kopi yang disegel Tim Yustisi Satgas Covid-19 Pidie. Ketujuh warung kopi yang disegel itu adalah warung kopi Om Din Kupi, Menara Kupi, Cek Min Kupi, Almunawarah Warkop Maju, warung kopi milik Amri di Sigli, dan Familia Coffe House.
Menurutnya, ketujuh warung kopi itu telah disegel dengan pemasangan police line yang tidak bisa beraktivitas selama 3x24 jam atau tiga hari. Aktivitas ketujuh warung kopi ditemukan petugas dalam razia Tim Yustisi Satgas Covid-19 Pidie masih membuka warung kopi pada pukul 23.40 WIB hingga pukul 01.15 WIB.
Ketujuh warung kopi itu, kata AKP Ferdian, telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) tentang pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Padahal, jelasnya, sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2021 tentang batas jam operasional untuk warung kopi atau kafé, pasar swalayan, pusat perbelanjaan, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Jika pemilik warung kopi dan kafe tidak menjalankam jadwal warung kopi dan kafe sesuai instruksi Gubernur Aceh, maka akan dilakukan penindakan," jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum usaha warung kopi disegel, petugas sudah lebih dahulu memberitahukam kepada pemilik supaya menutup warung kopi. Tapi, nyatanya saat petugas datang kembali, ternyata masih adanya pengunjung duduk di dalam dan pintu ditutup. Pemilik mengelabui petugas dengan menutup pintu, sementara pengunjung masih berada di dalam.
" Ada juga warung kopi saat petugas datang pukul 23.00 WIB, baru pemilik menutup warung kopi. Sehingga, petugas langsung memasang police line polisi karena telah melanggar Perbup. Kita berharap pemilik warung mematuhi Perbup yang telah diterbitkan," jelasnya.
Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH melalui Kabag Ops, AKP Wahyudi, kepada Serambi, Rabu (1/9/2021), menjelaskan, saat ini Pidie dari zona merah sudah berubah menjadi zona orange. Meski penurunan status, Pidie tetap melakukan penyekatan.
" Tapi, pelaksanaan kegiatan akan kita kurangi dengan monitor kepadatan kendaraan yang melintas di Pidie dari arah Banda Aceh, Meulaboh dan Medan (Sumatera Utara)," jelasnya.
Ia menambahkan, Tim Yustisi Satgas Covid-19 Pidie juga akan fokus pada penertiban kerumunan di pasar Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli. Kecuali itu, tim juga fokus pada kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang lokasinya digunakan sebagai tempat berkumpul masyarakat.(naz)