Kamis, 21 Mei 2026

Tamiang Kembali Berlakukan Jam Malam

Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang kembali memberlakukan jam malam, menyusul ditetapkannya daerah ini sebagai zona merah

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali saat mengecek kesiapan petugas di Posko Penyekatan, Rabu (1/9/2021). Di hari yang sama, pemberlakuan jam malam kembali diterapkan dengan batas maksimal pukul 22.00 WIB. 

KUALASIMPANG – Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang kembali memberlakukan jam malam, menyusul ditetapkannya daerah ini sebagai zona merah.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil menjelaskan penetapan jam malam secara efektif mulai diberlakukan mulai Rabu (1/9/2021). Dia berharap pengelola kafe, warung kopi, dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat mematuhi imbauan ini dengan menghentikan aktivitasnya paling lambat pukul 22.00 WIB.

“Mulai hari ini aktivitas keramaian masyarakat kita batasi sampai pukul 22.00 WIB. Kami imbau agar dipatuhi supaya daerah kita bisa lepas dari zona merah secepatnya,” kata Mursil saat meninjau Posko Penyekatan di Seumadam, Rabu (1/9/2021) siang.

Mursil mengungkapkan, pemberlakuan jam malam ini akan terus ditetapkan selama Aceh Tamiang masih dinyatakan zona merah. “Itu yang menetapkan Satgas provinsi, ada beberapa barometer yang menentukannya. Tugas kita meningkatkan protokol kesehatan agar segera dicabut,” ungkapnya.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali memastikan dirinya bersama tim Satgas Penanganan Covid-19 Tamiang akan mengawasi pemberlakuan jam malam ini dengan meningkatkan patrol. “Hari pertama, kita masih kasih imbauan, tapi selanjutnya akan ada patroli skala besar gabungan,” kata Imam didampingi Dandim 0117/Atam, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita.

AKBP Imam Asfali mengatakan, warga yang kedapatan berkerumun akan diminta melakukan swab di tempat. Bagi yang dinyatakan reaktif akan langsung dibawa GOR Aceh Tamiang untuk diisolasi.

Dalam kesempatan itu, Imam juga mengimbau masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang bisa memicu kerumunan, termasuk pertunjukan musik untuk amal. “Hukum tertinggi kita saat ini menyelamatkan nyawa masyarakat, tolong ditahan dulu jangan sampai terjadi ledakan kasus yang bisa memperparah kondisi,” kata Kapolres Tamiang.

Perbatasan Aceh Tamiang dengan Sumatera Utara kembali disekat untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobiliasi masyarakat.

Penyekatan ini dipusatkan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam, dan secara resmi mulai diberlakukan pada Rabu (1/8/2021).

Bupati Aceh Tamiang, Mursil ketika meninjau pelaksanaan penyekatan di hari pertama mengungkapkan, kebijakan ini terpaksa dilakukan menyusul penetapan status zona merah. Melalui penerapan penyekatan ini, dia berharap masyarakat yang hilir mudik dari Sumatera Utara ke Aceh dan sebaliknya steril dari virus Corona.

“Dibuktikan dengan menunjukan sertifikat vaksin, nanti setiap kendaraan diarahkan ke Posko Penyekatan untuk diperiksa,” kata Mursil didampingi Dandim 0117/Atam, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita dan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali.

Menurutnya, penyekatan ini merupakan kebijakan terbaik di masa meningkatnya pandemi Covid-19 di Aceh. Sebab dengan metode ini, aktivitas perekonomian masyarakat tidak terganggun. “Kita bukan menutup perbatasan, tapi hanya menyekat untuk memastikan orang-orang yang melintas sudah steril dai Covid-19,” ungkapnya.

Mursil berharap kebijakan ini menjadikan masyarakat semakin termotivasi mengikuti vaksinasi Covid-19. “Prioritas memang vaksin, kalau vaksin kita sudah selesai maka dengan sendirinya akan terbentuk herd immunity,” ungkapnya.(mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved