Video

VIDEO Bupati Mursil Tegaskan Masuk Aceh Tamiang Wajib Miliki Sertifikat Vaksin

Mobilisasi masyarakat di Perbatasan Aceh Tamiang dengan Sumatera Utara kembali disekat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Mobilisasi masyarakat di Perbatasan Aceh Tamiang dengan Sumatera Utara kembali disekat dalam mencegah penyebaran Covid-19.  

Penyekatan ini dipusatkan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam yang secara resmi mulai diberlakukan pada Rabu (1/8/2021).  

Bupati Aceh Tamiang, Mursil ketika meninjau pelaksanaan penyekatan di hari pertama mengungkapkan kebijakan ini terpaksa dilakukan menyusul penetapan status zona merah.  

Untuk itu masyarakat yang hilir mudik dari Sumatera Utara ke Aceh dan sebaliknya diharuskan steril dari virus Corona.  

Mursil berharap kebijakan ini menjadikan masyarakat semakin termotivasi mengikuti vaksinasi Covid-19.   

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali menambahkan penyekatan ini dilakukan terhadap seluruh kendaraan tanpa pandang bulu. 

Bagi penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin akan langsung dilakukan swab di dalam posko.  

Imam menjelaskan bagi orang luar Aceh Tamiang yang kedapatan reaktif, pihaknya akan langsung menghubungi tim Satgas Penanganan Covid-19 daerah warga tersebut untuk menjemput. (mad)

Narator: Selvi Mozalika Panjaitan
Video Editor: Hari Mahardhika

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved