Masyarakat Perlu Tahu, Ini Bentuk dan Model Dokumen Kependudukan Terbaru, Berlaku Pada Berkas Ini
Sebagian masyarakat mungkin sudah melihat KK dan akta kelahiran yang saat ini diterbitkan oleh Disdukcapil setempat dicetak menggunakan kerta putih bi
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah bentuk dan model dokumen-dokumen kependudukan baru yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Di era teknologi yang semakin canggih, proses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Indonesia juga terus bergerak maju mengikuti perkembangan zaman.
Proses digitalisasi pun diterapkan hampir di semua bagian untuk memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat.
Termasuk soal dokumen-dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga (KK) hingga akta-akta yang tak lagi diberikan dalam bentuk fisik, tetapi berupa salinan dalam bentuk digital.
Selain itu, aturan lainnya ialah cetakan dokumen-dokumen tersebut tak lagi menggunakan kertas khusus sebagaimana yang sudah lama diterapkan.
Masyarakat bisa langsung mencetak dokumen itu menggunakan kertas putih biasa atau HVS A4 untuk keperluan berbagai administrasi.
"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil," Jelas Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya pada Juli 2020 lalu.
Baca juga: Anak Baru Lahir Langsung Dapatkan Akte Kelahiran, Kerjasama RSUD Langsa dan Disdukcapil
Baca juga: Pengantin Baru Dapat KK dan KTP Baru, Terobosan Disdukcapil dan Kankemenag Aceh Tengah
"Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya," sambungnya.
Adapun aturan soal model baru dokumen kependudukan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Aturan ini hadir menggantikan beberapa aturan lain seputar dokumen kependudukan, yaitu:
- Permendagri No. 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register Dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Permendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
- Permendagri No. 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat Dalam Register Akta Pengesahan Anak Dan Kutipan Akta Pengesahan Anak, dan
- Permendagri No. 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu.
Lalu seperti apa model terbaru dari dokumen-dokumen kependudukan itu?
Baca juga: KTP Elektronik Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya di Dinas Dukcapil, Gratis!
Model dokumen terbaru
Sebagian masyarakat mungkin sudah melihat KK dan akta kelahiran yang saat ini diterbitkan oleh Disdukcapil setempat dicetak menggunakan kerta putih biasa.
Selain itu, pada dua dokumen itu juga tak lagi dibubuhi tanda tangan dan cap dari lembaga sebagai bentuk legalisi.
Tetapi dalam dokumen itu ada disematkan gambar unik berupa quick response code (QR Code).
Ciri-ciri yang demikian itu merupakan model terbaru dari KK dan akte kelahiran dalam format digital, sesuai aturan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Dokumen model terbaru dalam format digital itu sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2019.
Bukan hanya KK dan Akte Kelahiran, format digital ini juga diterapkan pada dokumen lain yaitu Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan.
Berikut adalah ciri-ciri dari model terbaru dokumen kependudukan yang berlaku sekarang ini, sebagaimana dikutip dari Akun Instagram @indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di Kertas HVS putih ukuran A4 80gr.
- Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil.
- Tidak ada cap lembaga/instansi
- Dilengkapi GR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
- Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.
Baca juga: Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Catat! Ini Syaratnya
Model tersebut merupakan model terbaru untuk dokumen berupa KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan.
Sementara untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap dalam format biasa dan tidak bisa dicetak menggunakan kertas putih biasa.
Model baru tidak perlu dilegalisir
Sebagai informasi, QR Code yang disematkan pada model terbaru dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS putih berfungsi untuk menunjukkan keabsahannya.
Kode QR ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Dengan adanya tanda tangan elektronik ini, maka keaslian dokumen jadi lebih mudah diketahui, yaitu dengan cara memindainya menggunakan QR code scanner.
Selain itu, ada kemudahan lain yang diperoleh dengan diterapkannya QR Code pada dokumen kependudukan model terbaru.
Masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisir pada dokumen-dokumen tersebut.
Ini seperti ditegaskan oleh Zudan dalam video sosialisasinya di akun TikTok @zudanariffakrulloh.
"Tidak perlu legalisir, untuk semua dokumen yang sudah berformat digital,"
"Jadi yang sudah menggunakan QR Code, tidak lagi tanda tangan basah, tidak lagi dengan cap, tapi menggunakan QR Code. Itu format digital," katanya.
Cara dapatkan dokumen kependudukan model baru
Mengutip informasi dari akun Instagram @indonesiabaik.id, meski sudah model baru sudah diterapkan sejak 2019, KK dan akta-akta model lama masih tetap sah dan berlaku.
Meski demikian, masyarakat diharapkan segera mengganti dokumen format lama itu dengan model terbaru yang berbasis digital.
Ini seperti disarankan oleh Zudan video sosialisasi yang diunggah di akun TikTok pribadinya.
"Bila KK teman-teman masih lama, segera ganti," ujarnya.
Untuk mengganti dengan yang baru, jelas Zudan, masyarakat bisa mendatangi kantor Dukcapil setempat.
Masyarakat cukup membawa KK yang lama untuk ditukar dengan model terbaru.
Proses mengganti model lama dengan yang baru ini, lanjut Zudan, tidak dipungut biaya alias gratis.
"Gratis tidak dipungut biaya. KK yang lama dibawa, untuk ditukarkan KK baru, yang sekarang sudah di kertas putih biasa dengan menggunakan QR code. Jadi tidak ada lagi tanda tangan dan stempelnya," jelas Zudan. (Serambinews.com/Yeni Hardika)