Berita Langsa
Pemko Langsa Kesulitan Biayai Kegiatan Pemerintahan, Surati Gubernur Aceh Hingga Presiden RI
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sangat kesulitan membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sangat kesulitan membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Karena kemampuan keuangan yang terus berkurang baik di saat penetapan APBK TA 2021 maupun setelah penetapan APBK TA 2021.
"Apalagi setelah ditutupnya aplikasi untuk menginput insentif tenaga kesehatan (Innakesda) RSUD Langsa tahun 2020 oleh Kemenkes RI, sehingga menambah beban APBK Langsa," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Amri Alwi, SE, MM, kepada Serambinews.com, Jumat (3/9/2021).
Amri menambahkan, pada saat penetapan APBK Langsa 2021 ada beberapa belanja yang belum cukup dianggarkan sebesar Rp 11.153.505.203.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pegunungan Ceuncrang Aceh Jaya Terbakar
Seperti belanja BPJS Kesehatan yang baru dianggarkan 7 bulan sebesar Rp 6.347.040.905.
Seharusnya dianggarkan Rp 10.910.506 108, sehingga masih kurang sebesar Rp 4.563.465.203.
Kemudian Belanja Rekening Lampu Jalan baru dianggarkan 8 bulan sebesar Rp 3.120.000.000.
Seharusnya dianggarkan Rp 4.680.000.000, sehingga masih kurang dianggarkan Rp 1.560.000.000.
Selanjutnya tambahan penghasilan pegawai RSUD Langsa dan pegawai Puskesmas seharusnya dianggarkan sebesar Rp 5.030.000.000.
Dikatakan Amri, beban berat bertambah pascakeluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 terjadi pemotongan DAU Kota Langsa sebesar Rp 13.483.602.000.
Baca juga: Pelukis Disabilitas di Aceh Utara Terharu, Tiba-tiba Haji Uma Berkunjung ke Rumahnya
Selanjutnya mewajibkan seluruh Pemerintah Daerah meganggarkan 8 persen dari DAU/DBH untuk mendukung vaksinasi Covid-19, Pemko Langsa harus menganggarkan Rp 36.045.377.063.
"Apabila tidak dianggarkan, maka DAU akan ditunda pembayarannya atau dipotong.
Sehingga untuk memenuhi maksud PMK itu, Pemko Langsa dengan terpaksa harus menggunakan anggaran 2 bulan gaji pegawai, tetapi tidak berani digunakan," sebutnya.
Karena, timpal Kepala BPKD Kota Langsa ini, apabila direalisasikan seluruh pegawai Kota Langsa tidak mendapatkan gaji untuk bulan November dan Desember 2021.
Pemerintah Kota Langsa telah melayangkan surat kepada Gubernur Aceh, Menteri Dalam Negeri RI dan kepada Presiden RI.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Hari Ini Didominasi Suntik Dosis 2, Total Tervaksin 68.749 Orang
Dan surat terakhir telah Pemko sampaikan kepada Plt. Kepala Badan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes RI perihal usulan Innakesda yang belum dibayarkan pascapenutupan aplikasi Tahun 2020.
Surat yang kami sampaikan itu merupakan surat balasan dari surat Plt. Kepala Badan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kemenkes RI.
Nomor : HK.02.01./1/I/0877/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal : Mekanisme Usulan Insentif Tahun 2020 Pasca Penutupan Aplikasi.
Baca juga: Satu Lagi Warga Langsa Meninggal Akibat Covid-19, Total Sudah 85 Orang
Ia berharap, semoga semua surat yang telah Pemko Langsa sampaikan tersebut mendapatkan respon positif dari pihak-pihak terkait.
Ia mengaskan bahwa Pemerintah Kota Langsa tidak bermaksud untuk tidak membayarkan Innakesda, apalagi tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19.
"Tetapi untuk merealisasikan hal ini membutuhkan waktu dalam mencari sumber pembayaran berhubung kemampuan keuangan Kota Langsa yang terbatas," tutup Amri. (*)
Baca juga: Papua Barat Jadi Provinsi Paling Rendah Kasus Covid, Menko Airlangga:Ekonominya Harus Terus Didorong