Vaksinasi
Cegah Prnyakit, MPU Pidie Ajak Masyarakat Lakukan Vaksin
Kami imbau warga melaksanakan vaksin untuk pencegahan penyakit. Sebab, pencegahan penyakit lebih bagus daripada mengobat
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).Pidie mengajak masyarakat untuk melakukan vaksin.
Ajakan vaksin dilancarkan MPU Pidie diketahui berdasarkan beredarnya video di media sosial (medsos).
Video imbauan berdurasi 40 detik itu langsung dipimpin Ketua MPU Pidie, Tgk H Ismi A Jalil, didampingi Wakil Ketua MPU Pidie, Drs Tgk H Ilyas Abdullah.
" Kami imbau warga melaksanakan vaksin untuk pencegahan penyakit. Sebab, pencegahan penyakit lebih bagus daripada mengobati," kata Ketua MPU Pidie, Tgk H Ismi A Jalil, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: Kapay Santuni 180 Anak Yatim Kecamatan Kuta Cot Glie di Dayah Al Khairiyyah Al-Aziziyah Aceh Besar
Ia menyebutkan, mengenai sembuh dan matinya seseorang merupakan takdir dari Allah SWT.
Sementara Bupati Pidie, Roni Ahamad SE menerbitkan surat edaran yang mengimbau warga untuk melakukan vaksin.
Imbauan Bupati Pidie itu tertuang dalam surat Nomor 4432/4115 tentang Corona vaksinasi.
Baca juga: Wakil Wali Kota Semangati Tim Futsal Langsa Berlaga di Pra-PORA, Marzuki: Kalian Orang-orang Pilihan
Dalam surat edaran itu Pemkab membuat program percepatan vaksinasi terhadap anak usia 12 hingga 17 tahun.
Lalu, sasaran masyarakat produktif usia 18 hingga 59 tahun, vaksin terhadap warga lanjut usia (lansia), PNS, PPPK dan tenaga kontrak.
Program tersebut telah lebih dahulu diterbitkan melalui Intruksi Bupati Pidie Nomor 440/09/ITR 13/2021 tentang pelaksanaan vaksin bagi PNS.
Tak hanya itu, keuchik, aparatur gampong dan tuha peut gampong, agar dipastikan telah melaksanakan vaksin sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pelaksanaan vaksin harus dikoordinasikan dengan camat dan puskesmas. Juga SKPK, kepala instansi vertikal, camat dan keuchik untuk melakukan konsolidasi dan sosialisasi terhadap pelaksanaan vaksin dan penetapan sanksi berdasarkan surat edaran Bupati Pidie.(*)