Berita Lhokseumawe

Di Lhokseumawe, Guru yang Belum Divaksin tak Boleh Mengajar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe memastikan mulai Senin (6/9/2021) besok, proses belajar mengajar atau PMB untuk SD dan SMP

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Drs Ibrahim A Rahman MPd 

Jam istirahat hanya di lokal dengan waktu yang singkat, tidak seperti di masa normal dulunya.

Keempat, setiap murid dan guru, wajib menjalankan protokol kesehatan. Selalu pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin. 

Namun pada Rabu (28/7/2021) lalu, PMB secara daring kembali berlangsung di Kota Lhokseumawe. PMB secara daring berlangsung hingga Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Sebagian Aceh Diprediksi tak Dilanda Hujan Hingga Tiga Hari Kedepan, Ini Data BMKG Aceh Utara

Sedangkan pada Kamis (29/7/2021), PMB secara tatap muka terbatas kembali digelar, hingga Sabtu (28/8/2021).

Tapi sejak Senin (30/9/2021), PMB kembali digelar secara daring, menyusul Lhokseumawe berstatus zona merah.

Namun dipastikan, pada Senin (6/9/2021) besok, PMB secara tatap muka kembali digelar. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.(*)

Baca juga: Lima Hari Bertambah 69 Orang Warga Bireuen Positif Covid-19

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved