Gubernur Beri Insentif PKB, Untuk Mobil Barang dan Penumpang
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sejak 1 Agustus 2021, memberikan insentif pajak bagi angkutan barang dan penumpang, dalam bentuk pemberian diskon
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sejak 1 Agustus 2021, memberikan insentif pajak bagi angkutan barang dan penumpang, dalam bentuk pemberian diskon pembayaran nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk angkutan barang diskon yang diberikan sebesar 40 persen, sedangkan angkutan penumpang 70 persen.
“Pemberian insentif itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 tahun 2021. Pergub itu sudah berlaku sejak 1 Agustus 2021,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari, Selasa (7/9/2021).
Dijelaskan, selain pemberian insentif pajak bagi kedua jenis kendaraan tersebut, dalam Pergub Nomor 26 tahun 2021 itu, juga memberikan insentif PKB bagi kendaraan listrik sebesar 90 persen, insentif PKB bagi ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan layanan kebersihan milik pribadi dan badan sebesar 50 persen. “Sedangkan untuk ambulans, pemadam kebakaran dan layanan kebersihan milik pemerintah, sebesar 100 persen.” jelasnya.
Kebijakan itu dibuat Gubernur Aceh, kata Azhari, untuk membantu meringankan beban keuangan para pengusaha angkutan di masa pandemi ini. Dia berharap, dengan adanya pemberian insentif ini para pemilik angkutan barang dan penumpang, segera membayar PKB tahunan tepat waktu, agar tidak menunggak.
“Di masa pandemi ini, Pemerintah Aceh tetap memberikan perhatian khusus sektor-sektor usaha, seperti pemberian insentif PKB agar usaha transportasi umum di Aceh bisa bangkit kembali,” ujarnya.
Kebijakan itu diberlakukan mulai 1 Agustus 2021, tandas Azhari, karena bulan Agustus merupakan hari bersejarah bagi rakyat Aceh, tidak hanya sebagai bulan Kemerdekaan RI, tapi juga di bulan Agustus lahir Damai Aceh.
Untuk itu, katanya, kepada pemilik angkutan barang dan penumpang yang PKB tahunannya sudah jatuh tempo, agar segera datang ke Kantor Samsat terdekat. “Bayar PKB tahunan yang sudah diberikan diskon cukup besar oleh Gubernur Aceh,” ajak Azhari.
Kabid Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza menambahkan, realisasi penerimaan PKB sampai posisi 31 Agustus 2021, mencapai Rp 310,810 miliar dari 520.775 kendaraan. Sedangkan realisasi penerimaan BBNKB Rp 199,822 miliar dari 79.194 unit kendaraan. Realisasi penerimaan denda PKB baru Rp 8,9 miliar dari 101.465 kendaraan yang terlampui batas waktu pembayaran PKB tahunan.
Bila dilihat dari jumlah kendaraan yang sudah membayar PKB, jelas Kasi Pendapatan, Dajwi, hal ini menunjukkan masih banyak kendaraan bermotor, yang belum membayar PKB tahunan, meski sudah jatuh tempo.
Terkait pemberian diskon PKB bagi angkutan barang dan penumpang, Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir mengatakan, yang dimintai tanggapannya menyatakan, sudah sepatutnya pemerintah hadir memperhatikan dan membantu berbagai bidang usaha yang sudah terpuruk dan mau terpuruk, dengan berbagai kebijakan insentif dan bantuan.
Salah satunya bagi perusahaan angkutan barang dan penumpang umum, dengan memberikan pengurangan PKB tahunan, seperti yang dilalukan Gubernur Aceh saat ini. “DPRA siap mendukung kebijakan Gubernur Nova Iriansyah tersebut. Kita kini menunggu kebijakan apa lagi yang akan muncul dari Pemerintah Aceh untuk membantu dunia usaha yang sedang terpuruk,” tutur politisi PAN tersebut.(her)