Berita Langsa
Ini Alasan DSI dan PD Langsa Serahkan YouTuber Ditangkap Mesum dalam Mobil dengan ABG ke Polres
"Keduanya kita serahkan ke penyidik Polres Langsa karena DSI tidak bisa menahan lebih dari 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu itu maka akan batal demi
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
"Keduanya kita serahkan ke penyidik Polres Langsa karena DSI tidak bisa menahan lebih dari 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu itu maka akan batal demi hukum. Jadi tidak benar jika kita lepaskan mereka," imbuhnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS. LANGSA - Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah atau DSI dan PD Kota Langsa, H Aji Usmanuddin, menyampaikan alasan pihaknya menyerahkan sepasang pasangan mesum ke Polres Langsa.
"Keduanya kita serahkan ke penyidik Polres Langsa karena DSI tidak bisa menahan lebih dari 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu itu maka akan batal demi hukum. Jadi tidak benar jika kita lepaskan mereka," imbuhnya.
H Aji Usmanuddin menyampaikan hal ini sekaligus untuk membantah tudingan oknum tertentu beredar di media sosial bahwa pihak DSI telah melepas pasangan diduga melakukan pelanggaran syariat ini.
Dikatakan H Aji Asmanuddin penyerahan MA dan N ke pihak Polres Langsa ini melalui berita acara serah terima.
Petugas yang menyerahkan Danton WH, Hery Iswadi, dan diterima Anggota Polres Langsa, Aiptu Hariadi.
Sedangkan barang bukti diserahkan berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaos hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Covic Nopol BK 1651 UC.
Dalam berita acara itu disebutkan juga telah diserahkan 2 orang, yakni lelaki dan perempuan yang diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 (khalwat/mesum) dan Pasal 33 (tentang zina) tentang hukum jinayat.
Seperti diberitakan sebelumnya, DSI dan PD Kota Langsa, Jumat (10/9/2021) siang tadi sudah menyerahkan sepasang pasangan yang diduga berbuat mesum kepada penyidik Polres Langsa.
Pasangan nonmuhrim itu, yakni pria berinisial MA (20) warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Lama yang disebut-sebut sebagai YouTuber.
Sedangkan pasangannya, wanita berinisial N yang masih usia 16 tahun atau bawah umur.
Anak baru gede atau ABG ini warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.
Keduanya diamankan polisi saat melakukan patroli rutin di sekitar Lapangan Merdeka Langsa, Kamis (9/9/2021) pukul 23.30 WIB malam.
Namun, karena ini merupakan pelanggaran syarait Islam, pasangan ini diserahkan ke DSI dan PD Kota Langsa, tetapi kemudian pihak DSI dan PD Kota Langsa menyerahkan kembali ke Polres Langsa.