OJK Perpanjang Relaksasi Pembiayaan Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner, memutuskan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan
BANDA ACCEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner, memutuskan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan selama satu tahun, mulai 31 Maret 2022 hingga 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi itu juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam konferensi pers via aplikasi Zoom, Rabu (8/9/2021) menjelaskan keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
"Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023," katanya.
Perpanjangan relaksasi kredit berlaku bagi seluruh bank, yaitu Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyampaikan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian. “Namun penerapannya harus tetap memperhatikan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” sebutnya.
Terkait skema restrukturisasi kredit/pembiayaan, sepenuhnya diserahkan kepada bank dan disesuaikan dengan profil risiko debitur dan kemampuan likuiditas bank. Restrukturisasi dapat diberikan untuk kredit UMKM sampai dengan plafon Rp 10 miliar atau non UMKM hingga 31 Maret 2021.
Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 sudah mengeluarkan kebijakan quick response atas dampak penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.
Kemudian, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi menjelang akhir tahun 2020 yang belum menunjukkan perbaikan, OJK melalui POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid-19 melakukan perpanjangan kebijakan relaksasi dengan menekankan kewajiban penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penerapan stimulus, serta menambahkan kebijakan terkait dengan likuiditas dan permodalan bank hingga 31 Maret 2022.
Per posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53 persen diantaranya adalah debitur UMKM. Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.
Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan.(una)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/logo-otoritas-jasa-keuangan-ojk.jpg)