Berita Banda Aceh

Ini Syarat Angkutan Umum Barang dan Penumpang di Aceh Dapat Diskon PKB 40-70%, Ayo Bayar di Samsat

Diskon PKB ini tepatnya untuk angkutan umum barang 40 persen dan angkutan umum penumpang 70 persen. 

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
ANTARA/RAHMAD
Warga membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Lhokseumawe, Aceh, Jumat (3/9/2021). Data UPTD Wilayah V Kota Lhokseumawe menyebutkan pada periode 1 Januari - 1 September 2021 terdapat 35.459 unit kendaraan telah melakukan pembayaran pajak atau 27 persen dari 128.698 unit total kendaraan. 

"Itu juga masuk dalam angkutan barang umum karena nomor polisi atau pelat BL-nya bewarna kuning. Kemudian mini bus labi-labi, yang pelat BL-nya juga berwarna kuning," sebut Ramli.

Ramli mengatakan kebijakan pengurangan PKB angkutan barang dan penumpang ini sudah ditunggu-tunggu perusahaan terkait sejak tahun 2020 atau awal masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, mereka sangat berterimakasih kepada Gubernur Aceh atas kebijakan ini. 

Tanggapan pihak JRG

Apresiasi kepada Gubernur Aceh atas kebijakan ini juga disampaikan, Parid, pengelola angkutan penumpang Bus Jati Rahayu Geumpung (JRG) yang diwawancarai Serambinews.com secara terpisah kemarin.

Farid menyebutkan JRG sementara ini baru mengoperasikan delapan bus besarnya dan 55 unit mini bus (hiace).

"Kalau untuk mini bus besaran PKB tahunan yang dibayar tahun lalu sekitar Rp 1,7 juta per unit dan bus besar sekitar Rp 5 – 6 juta per unit bus.

Dengan adanya pemotongan PKB tahunan ini, sangat membantu keuangan perusahaan JRG.

Artinya, penurunan pendapatan pada tahun lalu, dengan adanya pengurangan pembayaran PKB tahunan, beban pengeluaran perusahaan untuk membayar PKB jadi berkurang," ucapnya. (*)  

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved