Jaksa Tahan Mantan Kadishub, Dugaan Korupsi Proyek Gedung Mobar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Kamis (9/9/2021) petang, menahan mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Nagan Raya, LH
SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Kamis (9/9/2021) petang, menahan mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Nagan Raya, LH, dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung mobil barang (mobar) di kabupaten setempat. Penahanan pria yang berprofesi sebagai PNS di Pemkab Nagan setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan Polres setempat.
Tersangka LH sebelumnya ketika penyidikan di Polres belum ditahan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke jaksa. Lalu, jaksa menahan dan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
LH merupakan tersangka kedua atau tambahan dengan berkas perkara terpisah. Sedangkan tersangka sebelumnya yang kini mulai disidangkan dalam kasus proyek gedung mobar adalah Zakaria, kontraktor/rekanan CV Berkas Jasa.
Informasi yang diperoleh Serambi, kemarin, tersangka LH diserahkan penyidik Polres ke jaksa pada Kamis siang. Kasus itu selama ini diusut Polres Nagan Raya yang merupakan proyek dana Otsus tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar.
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dedek Syumartha Suir SH kepada Serambi, kemarin mengatakan, JPU telah menerima satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan proyek pembangunan gedung mobar Nagan Raya. "Tersangka sudah ditahan dan kini dititip di LP Meulaboh," katanya.
Menurut Dedek, terangka LH dalam kasus proyek tersebut sebagai penguasa anggaran (PA) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya. Sedangkan tersangka sebelumnya kini sudah menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. "Jumlah tersangka dalam kasus itu yang sudah kita terima dari Polres dua orang dengan berkas terpisah," katanya.
Dengan penyerahan tersangka LH, pihak JPU akan menyiapkan surat dakwaan serta akan diteruskan ke PN Tipikor Banda Aceh guna menjalani persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Nagan Raya tahun 2020 mengusut kasus dugaan korupsi proyek gedung mobar di Nagan Raya. Setelah keluar hasil audit dari BPKP Banda Aceh, polisi menetapkan tersangka dan menyerahkan kasus tersebut ke jaksa, sehingga bergulir di pengadilan.
Kasus dugaan korupsi atau penyelewengan pada pekerjaan gedung mobar di Nagan Raya bersumber dana Otsus tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 1.851.858.000. Sedangkan hasil audit dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Serambi dari JPU Kejari Nagan Raya, untuk sidang terdakwa Zakaria, kontraktor CV Berkat Jasa yang berlangsung di PN Tipikor Banda Aceh pada Selasa (8/9/2021) lalu sudah ada putusan sela. Majelis hakim dalam putusan sela menolak eksepsi terdakwa dan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan kasus ini akan kembali bergulir pada Selasa pekan depan.
Sidang dilakukan melalui aplikasi zoom, yakni majelis hakim, JPU Kejari Nagan Raya dan penasehat hukum (PH) terdakwa berada di PN Tipikor Banda Aceh, sementara terdakwa Zakaria di LP Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan. Sidang aplikasi zoom karena masih pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
JPU dalam dakwaan primer terhadap terdakwa menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan subsidair Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(riz)