Berita Aceh Jaya
Mesin KIR Senilai Rp 1,1 M di Aceh Jaya Tidak Difungsikan
Penyebab belum dioperasikan mesin itu lantaran kekurangan e-blue atau mesin pencetak kartu pintar untuk pengantian buku KIR.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Mesin Uji Kendaraan Bermotor atau KIR milik Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Jaya senilai Rp 1,1 Milyar tidak pernah dioperasikan sejak tahun 2018 atau 3 tahun lamanya
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Jaya, Jaddal Husaini mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengoperasikan mesin sebanyak 9 macam itu lantaran kekurangan e-blue atau mesin pencetak kartu kartu pintar untuk pengantian buku KIR.
"Padahal mesin uji kendaraan bermotor ini sudah bisa difungsikan, tetapi karena kementrian perhubungan mengharuskan aturan Dishub kabupaten/kota mempunyai alat e-blue (alat pencetak kartu) sebagai penganti buku uji KIR berkala," kata Jaddal saat dihubungi, Minggu (12/9/2021)
Jadi, Kata dia, pihaknya tidak bisa mendapatkan ekreditasi dari Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan uji kendaraan bermotor ini.
Ia menambahkan, saat ini Dinas Perhubungan Aceh Jaya telah membuat telaah kepada Bupati untuk pengadaan alat E-Blue melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2022.
"Mudah-mudahan alat KIR bisa secepatnya difungsikan dan masyarakat kita tidak perlu jauh-jauh untuk melakukan uji Kir keluar Aceh Jaya," demikian tutupnya.(*)
Baca juga: Dibangun Sejak 2014, Jembatan Ranto Panyang Terbengkalai
Baca juga: Ini 3 Lokasi Tes PCR dan Antigen untuk Pelamar CPNS di Aceh Barat, Tak Bisa Ikut Jika Positif Corona
Baca juga: Gampong Nusa Masuk 50 Besar Desa Terbaik Se-Indonesia dalam ADWI, Begini Kiprah sebagai Desa Wisata
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jaddal-husaini.jpg)