Oknum PNS Paruh Baya Lecehkan Remaja Pria, Korban Diiming-imingi Uang Rp 100 Ribu

Menurut AKP Nurdin, dari identifikasi terduga pelaku juga seorang oknum PNS yang bertugas di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Editor: Amirullah
swissinfo.ch
ILUSTRASI pelecehan seksual. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunPadang.com/Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum PNS di Agam Lecehkan Remaja Pria, Modus Korban Diiming-imingi Uang Rp 100 Ribu

Baca juga: Link Jadwal Tes SKD CPNS Kemenkumham 2021, Lengkap dengan daftar Lokasi Ujian

Baca juga: Terima Uang Rp 500 Juta dari Deddy Corbuzier, Ivan Gunawan akan Bangun Masjid dan Tahfiz Al-Quran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved