Oknum PNS Paruh Baya Lecehkan Remaja Pria, Korban Diiming-imingi Uang Rp 100 Ribu
Menurut AKP Nurdin, dari identifikasi terduga pelaku juga seorang oknum PNS yang bertugas di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Editor:
Amirullah
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunPadang.com/Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum PNS di Agam Lecehkan Remaja Pria, Modus Korban Diiming-imingi Uang Rp 100 Ribu
Baca juga: Link Jadwal Tes SKD CPNS Kemenkumham 2021, Lengkap dengan daftar Lokasi Ujian
Baca juga: Terima Uang Rp 500 Juta dari Deddy Corbuzier, Ivan Gunawan akan Bangun Masjid dan Tahfiz Al-Quran
Berita Terkait