Berita Banda Aceh

Petugas Kembali Gerebek Kamar Hunian Napi Rutan Banda Aceh, Barang-barang Dilarang Ini Disita

Petugas pengamanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh kembali menggerebek kamar hunian para napi yang dicurigai di rutan tersebut, Sabtu (11/9/2021) malam

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Pengamanan Rutan Banda Aceh, menunjukkan barang bukti baramg sitaan milik napi yang disita dari kamar hunian saat penggerebekan yang dilakukan Sabtu (11/9/2021) malam 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas pengamanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh kembali menggerebek kamar hunian para napi yang dicurigai di rutan tersebut, Sabtu (11/9/2021) malam. 

Dari penggedahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Rutan Banda Aceh, masing-masing satu kamar di Blok A dan satu kamar lainnya di Blok B itu petugas menyita dua handphone android dan satu handphone kecil serta tiga charger. 

Selain itu, penggerebekan yang dimulai sekitar pukul 22.45 WIB dan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Muhammad Faydiban itu petugas juga menemukan barang dilarang lainnya. 

Dari sejumlah barang yang sangat dilarang dibawa ke dalam rutan tersebut, masing-masing dua obeng, satu pemanas air, satu gunting, satu pisau curter dan satu kabel wayer. 

Baca juga: Penjara Terburuk di Dunia, Napi Dibiarkan Berdiri Tanpa Makan Hingga Dijuluki Neraka di Bumi

Bersama Kepala KPR Kelas IIB Banda Aceh, Muhammad Faydiban, dalam penggerebekan itu juga melibatkan staf pengamanan rutan lainnya, CPNS dan seluruh petugas jaga yang sedang  berdinas.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, mengatakan penggerebekan kamar hunian akan terus diintensifkan dan diperketat serta dilakuian dalam waktu-waktu yang tidak direncanakan dan tidak terjadwal.

Penggeladahan kamar hunian serta diikuti pemeriksaan badan dari napi-napi yang dicurigai itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan rutan tetap aman dan nyaman, sehingga tidak ada barang-barang yang dilarang masuk ke dalam rutan. 

Baca juga: Polisi Bantah Kebakaran Lapas Tangerang Dipicu Bentrokan Geng Napi Narkoba, Korban Meninggal Jadi 44

"Tujuan penggeledahan ini, sebagai langkah mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan, di samping menghindari penyalahgunaan barang dilarang, baik itu berupa alat komunikasi, senjata tajam, narkotika, alat elektronik dan benda terlarang lainnya," terang Irhamuddin.

Di sisi lainnya, petugas pengamanan juga memfokuskan pada penertiban instalasi listrik di dalam rutan khususnya di kamar-kamar hunian WBP.

Kepada seluruh WBP Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin mengimbau selalu menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan di dalam rutan. 

Baca juga: Kamar Napi Rutan Banda Aceh Digeledah Petugas, Ini Barang Dilarang yang Ditemukan

Penting untuk dipahami lanjut Kepala Rutan Banda Aceh ini, bahwa barang-barang yang disita petugas itu tidak diperkenankan berada di kamar-kamar hunian WBP dan dimiliki oleh napi, selama masih menjalani sisa masa hukuman si dalam rutan. 

"Kami minta pengertian semua napi dan seluruh pihak, terutama saat mengunjungi napi untuk tidak menyisipkan barang-barang dilarang seperti kami sebutkan di atas. Tujuannya, agar tercipta suasana yang tertib, aman, tentram dan nyaman," pungkas Irhamuddin.(*)

Baca juga: Ini Para Juara Muazin di Masjid Agung Al Falah Kota Sigli Pidie

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved