Berita Langsa

Mesum dalam Mobil, YouTuber Langsa Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pasangan Wanitanya Berstatus Saksi

Sedangkan pasangannya, wanita berinisial N yang masih usia 16 tahun atau masih di bawah umur, ditetapkan sebagai saksi dan telah dikembalikan ke ortu.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
serambiontv
Polres Langsa memergoki pasangan mesum dalam mobil saat melakukan patroli di Lapangan Merdeka Langsa. 

Kepala DSI dan PD Kota Langsa, H Aji Usmanuddin menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021) malam.

"Keduanya kita serahkan ke penyidik Polres Langsa karena DSI tidak bisa menahan lebih dari 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu itu maka akan batal demi hukum. Jadi tidak benar jika kita lepaskan mereka," imbuhnya.

H Aji Usmanuddin menyampaikan hal ini sekaligus untuk membantah tudingan oknum tertentu yang beredar di media sosial bahwa pihak DSI telah melepas pasangan diduga melakukan pelanggaran syariat tersebut. 

Dikatakan H Aji Asmanuddin, penyerahan MA dan N ke pihak Polres Langsa itu melalui berita acara serah terima. 

Baca juga: ABG Langsa Ditemukan Mesum dalam Mobil dengan Lelaki Dewasa, Parkir di Tempat Gelap Lapangan Merdeka

Petugas yang menyerahkan Danton WH, Hery Iswadi dan diterima anggota Polres Langsa, Aiptu Hariadi.  

Sedangkan barang bukti diserahkan berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaos hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Civic Nopol BK 1651 UC.

Dalam berita acara itu disebutkan juga telah diserahkan 2 orang, yakni lelaki dan perempuan yang diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 (khalwat/mesum) dan Pasal 33 (tentang zina) tentang Hukum Jinayat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved