Bupati Perintahkan Tutup Tempat Penginapan, Terkait Kasus Prostitusi
Bupati Aceh Barat Ramli MS berang terkait adanya tempat prostitusi di Meulaboh. Dia meminta petugas untuk menutup paksa
MEULABOH - Bupati Aceh Barat Ramli MS berang terkait adanya tempat prostitusi di Meulaboh. Dia meminta petugas untuk menutup paksa dan mencabut izin tempat-tempat yang menyediakan dan memfasilitasi wanita penghibur.
Dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Satpol PP dan WH di Meulaboh, Senin (13/9/2021), Ramli MS terlihat memarahi muncikari dan para wanita malam tersebut. Mereka juga sengaja dihadirkan untuk diperlihatkan kepada wartawan. Bupati meminta mereka tidak mengulangi perbuatan maksiat tersebut, karena dilarang oleh agama.
Seperti diketahui, empat orang wanita ditangkap oleh Satpol PP dan WH dalam kasus dugaan prostitusi, pada Minggu (12/9/2021) di sebuah penginapan di Jalan Gajah Mada, Meulaboh. Masing-masing yang ditangkap berinisial YM (23) dan Ang (24), warga Johan Pahlawan.
Berikut JN (30) warga Johan Pahlawan, Mr (25) dari Tadu Raya, Nagan Raya, dan An (24) warga Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Sementara penyedia fasilitas untuk para wanita malam tersebut adalah AS (25), warga Kecamatan Johan Pahlawan. Dari keempat wanita tersebut, satu diantaranya berstatus masih memiliki suami. Tiga orang lagi merupakan para janda.
“Yang sangat kita sesalkan adanya tempat-tempat penampungan. Ini harus benar-benar ditindak. Kalau tidak ada yang memfasilitasi dan menyediakan tempat, tidak mungkin mereka datang,” ungkap Bupati Aceh Barat, Ramli MS kepada wartawan, Senin (13/9/2021), dalam jumpa pers di Kantor Satpol PP dan WH di Meulaboh.
Ia memerintahkan Satpol PP dan WH serta pihak terkait lainnya untuk menutup tempat penginapan Wisma Montella di Jalan Gajah Mada, Meulaboh. Diduga tempat penginapan itu dijadikan tempat prostitusi. Selain itu, petugas juga menyebut tidak memiliki izin usaha selama ini. “Semua tempat usaha penginapan yang ditemukan adanya pelanggaran Syariat Islam akan kita cabut izin dan ditutup paksa,” tegas Bupati Ramli MS.
Empat perempuan yang ditangkap di tempat penginapan Jalan Gajah Mada akan dilakukan pembinaan dengan syarat membuat pernyataan di atas materai dan dijemput oleh orang tua masing-masing. “Mereka boleh pulang asal dijemput oleh orang tuanya, dan untuk muncikari akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Disebutkan, para pelaku prostitusi tersebut merupakan para pendatang, antar lain dari Medan. “Kita tidak akan membiarkan adanya pelanggaran Syariat Islam yang sedang kita galakkan saat ini. Semua tempat penginapan akan dilakukan pengintaian, sehingga jika ditemukan masalah yang sama tentunya akan segera ditindak dengan mencabut izin dan menutup paksa,” tegasnya.(c45)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wanita-ditangkap-di-penginapan-di-meulaboh_2021.jpg)