Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang hingga Lecehkan Gadis Remaja, Pelaku Warga Kampung Aceh

"Pelaku diamankan di Kampung Aceh, sekadar informasi, setiap melakukan kejahatan dia menggunakan sabu-sabu," katanya, dilansir Tribun Batam.

Editor: Faisal Zamzami
Via Tribunnews
Unit Reskrim Polsek Nongsa Batam berhasil meringkus tersangka L (39) di Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam, Sabtu (11/9/2021) lalu. 

Sama dengan aksi pertama, pelaku kembali mengancam korban menggunakan senjata tajam.

"Kejadian ini terjadi tanggal 7 September pukul 05.10 WIB," ucap Yudi.

Tak hanya itu, pelaku sebelumnya juga sempat melakukan pencurian dengan pemeberatan.

Pencurian itu dilakukan pelaku pada 4 September 2021 sekira pukul 04.30 WIB.

Udin menggasak empat unit telepon seluluer milik korban berinisial EF (38).

Pilih korban secara acak

Mengutip dari Tribun Batam, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida mengatakan, dari keterangan sementara pelaku kepada polisi, aksinya dilakukan secara spontan.

Pelaku memilih korbannya secara acak.

Begitu ada kesempatan, Udin langsung melancarkan aksinya.

"Pelaku memilih secara acak, lihat kondisi rumah saat itu," kata Sofyan.

Saat ditangkap, pelaku 'dihadiahi' timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana dalam, bra, daster, pisau, selimut, dan empat unit ponsel.

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI darurat tentang senjata tajam.

Kemudian, Pasal 365 KUHP Ayat 2 juncto Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 E tentang Perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2003.

Lalu, Pasal 363 KUHP Ayat 1. Pelaku terancam 15 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved