Jokowi Teken Aturan Baru, PNS Tidak Netral saat Pemilu Diberhentikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Style
ilustrasi PNS 

3.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

Baca juga: Bupati Tegaskan Seleksi CPNS di Aceh Selatan Transparan, Tgk Amran: Anak Bupati pun Tak Bisa Dibantu

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Baru, PNS yang Bolos Kerja Bakal Kena Pemotongan Tunjangan hingga Pemecatan

Selain itu PNS juga terancam mendapatkan sanksi disiplin berat jika memberikan dukungan pada pemilu dan pilkada sebagaimana yang diatur pada pasal  14 huruf i.  

PNS dapat diganjar sanksi disiplin berat apabila:

1.        sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

2.      sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

3.      membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

4.      mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

5.      memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

PNS yang terkena sanksi disiplin berat dapat mendapatkan hukuman diantaranya yakni: 

a.      penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b.      pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

c.      pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Baca juga: 839 Calon P3K Khusus Guru Abdya Jalani Swab Antigen, 1 Peserta Dinyatakan Positif

Baca juga: Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Aksi Pelaku Terekam Kamera dan Jadi Tersangka

Baca juga: Pembangunan Ruas Tol Sibanceh Dipacu, Seksi 2, 5 dan 6 Ditargetkan Siap Akhir 2021

Tribunnews.com dengan judul Keluar Aturan Baru, PNS Tidak Netral saat Pemilu Diberhentikan, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved