Workshop Anti Korupsi

Sekda Aceh Ikut Workshop Antikorupsi Bersama BPK RI

Dalam kondisi krisis seperti pandemi, pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan rentan mengalami situasi yang menyebabkan kecurangan.

Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes didampingi Asisten I Sekda Aceh, Dr. Jafar mengikuti Video Conference Workshop Anti Korupsi “Deteksi dan Pencegahan Korupsi" dengan BPK RI diruang Rapat Sekda Aceh, Selasa (14/9/2021). 

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah M.Kes, bersama Asisten I, M.Jafar, mengikuti Workshop Anti Korupsi dengan tema Deteksi dan Pencegahan korupsi yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Kegiatan itu dibuka langsung Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, Selasa (14/9/2021).

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dalam sambutannya mengatakan, bukti empiris memperlihatkan bahwa pengelolaan keuangan baik sektor publik atau swasta di masa krisis cenderung memperbesar resiko terjadinya kecurangan.

Dalam kondisi krisis seperti pandemi, pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan kini rentan mengalami situasi yang menyebabkan terjadinya kecurangan.

Tekanan untuk melakukan kecurangan terjadi karena finansial atau kesekarakahan, karena anggapan bahwa korupsi bukanlah merupakan kesalahan dengan berbagai alasan pembenaran dan kesempatan yang memungkinkan korupsi terjadi karena lemahnya pengawasan internal.

"Merespon peningkatan resiko itu, BPK memutuskan untuk  melakukan pemeriksaan komprehensif berbasis resiko atas 241 objek pemeriksaan, dengan 111 hasil pemeriksaan kinerja dan 136 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan dilakukan terhadap 27 Kementerian/lembaga, 204 pemerintah daerah dan 10 BUMN," kata Agung.

Baca juga: Satgas BLBI Panggil Keluarga Bakrie, Tagih Utang Rp 22,67 Miliar

Baca juga: VIDEO VIRAL Seorang Ibu Tuduh Driver Ojol Curi Emas di Dalam Paket, Doakan Berubah Jadi Jengkol

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Aturan Tentang Disiplin PNS, Ini Kewajiban dan Larangannya

Hasil Pemeriksaan terhadap Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) tersebut  mengungkapkan ada 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan senilai 2,94 triliun yang meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 ketidakpatahuan terhadap aturan perundang-undangan, dan 1.241 terkait permasalahan ekonomi, efisiensi dan efektivitas. 

Dalam pemeriksaan PCPEN selama tahun 2021 tersebut, kata Agung, BPK mengidentifikasi sejumlah masalah terkait identifikasi dan kodefikasi anggaran PCPEN serta anggaran realisasinya.

Untuk mengatasi masalah itu, BPK telah memberikan rekomendasi antara lain menetapkan grand desain rencana kerja Satgas Covid-19 yang jelas dan terukur dan menyusun identifikasi kebutuhan barang dan jasa dalam penanganan pandemi covid.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved