Satgas BLBI Panggil Keluarga Bakrie, Tagih Utang Rp 22,67 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir bulan lalu menjelaskan, Satgas BLBI akan terus mengejar para pengemplang dana BLBI untuk menagih hak pemerintah.

Dok Kemenkeu RI
Pemerintah secara serius melakukan upaya untuk menyelesaikan hak tagih atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI terus mengejar para debitur dan obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk memulihkan aset yang diketahui telah merugikan negara senilai Rp138 triliun.

Sejauh ini pemerintah telah mendata dan memanggil belasan obligor dan debitur BLBI.

Dua di antaranya terkait dengan keluarga terpandang di Indonesia yakni keluarga Cendana atau keluarga mantan Presiden Soeharto, serta keluarga konglomerat Bakrie.

Dari sisi keluarga Cendana, Satgas telah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Satgas dikabarkan juga telah mencatat putri sulung Soeharto, Siti Hadijanti Rukmana dalam daftar prioritas.

Adapun dari sisi keluarga Bakrie, ada Nirwan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie yang masuk daftar panggilan.

Adik dari Aburizal Bakrie itu diminta menemui Satgas pada Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Persediaan Vaksin Berlimpah di Lhokseumawe, Peminat Mulai Sepi

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Aturan Tentang Disiplin PNS, Ini Kewajiban dan Larangannya

Baca juga: Toilet SMK-PP Negeri Saree Aceh Besar Terbakar, Api Juga Melalap Kasur Bekas

Upaya penagihan terhadap keluarga konglomerat Bakrie itu diketahui dari pengumuman yang disampaikan oleh Satgas BLBI melalui Harian Kompas pada Selasa (14/9) kemarin. Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 itu, selain terhadap Nirwan dan Indra, panggilan penagihan juga ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.

Nirwan, Indra, dan para obligor lainnya itu dipanggil ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara Lantai 4, Kementerian Keuangan pada Jumat (17/9) pukul 09.00-11.00. Mereka diminta menghadap ke Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim C Satgas BLBI. Satgas BLBI menegaskan akan melakukan tindakan apabila para pihak yang dipanggil tersebut mangkir dari panggilan itu.

"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," kata Satgas dalam panggilan yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban itu.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman tersebut.

Selain kelima obligor tersebut, ada sembilan obligor lainnya yang juga dipanggil untuk menghadap Ketua Tim Pokja Penagihan dan Litigasi C. Mereka dipanggil untuk hadir di hari dan tempat yang sama, tetapi jam yang berbeda, yakni pukul 13.30-15.00 WIB. Sembilan ombligor itu yakni Thee Niing Khong, The Kwen Le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djafar, Eddy Heryanto Kwanto dan Mohamad Toyib.

Baca juga: Remaja Lam Asan Darussalam Hilang Terseret Arus di Pantai Penyu Leupung, Begini Kronologisnya

Baca juga: 7 Manfaat Jambu Biji untuk Bayi, Bermanfaat untuk Kesehatan Mata Hingga Bantu Masalah Pencernaan

Baca juga: Dua Wanita Diringkus Polisi, Asyik Pesta Narkoba di Kosan, Sabu Seberat 0,47 Gram Ikut Disita

Satgas meminta nama-nama tersebut datang ke Kementerian keuangan pada Jumat (17/9) pukul 13.30-15.00 untuk menyelesaikan 5 tagihan dana BLBI. Pertama, senilai Rp90.667.982.747 atas nama Thee Ning Khong. Kedua, Rp63.235.642.484 atas nama The Kwen le. Ketiga, Rp86.347.894.759 atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works. Keempat, Rp69.080.367.807 atas nama PT Jakarta Steel megah Utama. Dan kelima, Rp69.337.196.123 atas nama eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir bulan lalu menjelaskan, Satgas BLBI akan terus mengejar para pengemplang dana BLBI untuk menagih hak pemerintah.

Pihaknya akan mengumumkan pemanggilan obligor secara terbuka melalui pengumuman koran jika yang bersangkutan mangkir dalam dua kali panggilan.

Baca juga: Pasar Duafa Mbacang Lade Telantar, Material Seng dan Pintu Kios Raib

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved