Video
VIDEO Aceh Selatan Zona Merah Covid-19, Bupati Instruksikan Sosialisasi PPKM Level 3
Mengingat Aceh Selatan sebagai zona merah, bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukan bukti sertifikat vaksin langsung diarahkan ke gerai vaksin.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Polres Aceh Selatan bersama Personel Kodim 0107/ Aceh Selatan kembali melaksanakan operasi Yustisi dan sosialisasi Instruksi Bupati Aceh Selatan Nomor 01 tahun 2021 tentang PPKM level 3 Covid-19 serta Gerai Vaksinasi Covid-19 di Kantor Camat Kluet Utara, Minggu (12/09/2021).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Selatan, Kompol Sudianto ini melibatkan 12 personel masing-masing, 6 personel Polsek Kluet Utara dan 6 personel dari Koramil 06 Kluet Utara.
Operasi Yustisi ini menyasar pengendara tanpa masker yang melintas di Jalan Nasional Tapaktuan - Subulussalam Desa Simpang Empat, Kecamatan Kluet Utara.
Mengingat Kabupaten Aceh Selatan sebagai zona merah, bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukan bukti sertifikat vaksin langsung diarahkan ke gerai vaksinasi Covid-19 di kantor Camat Kluet Utara.
Wakapolres Aceh Selatan menyebut, dari hasil operasi, sebanyak 55 orang tidak memakai masker, 42 orang belum vaksin dan 30 orang bersedia untuk divaksin.
Narator: Ardiansyah
Video Editor: Hari Mahardhika