Berita Lhokseumawe

Mantan Ketua AJI Lhokseumawe, Ayi Jufridar kini Jadi Ahli Pers

Selain itu, Ayi Jufridar dan peserta lainnya, juga mendapat pemberitahuan langsung dari Dewan Pers tentang lulus sebagai ahli pers. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe Ayi Jufridar kini Ahli Pers. 

Selain itu, Ayi Jufridar dan peserta lainnya, juga mendapat pemberitahuan langsung dari Dewan Pers tentang lulus sebagai ahli pers. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, Ayi Jufridar juga mantan Wartawan Serambi Indonesia kini menjadi satu dari puluhan ahli pers di Indonesia. 

Kepastian itu diperoleh setelah Dewan Pers mengeluarkan pengumuman nomor 833/DP-K/IX/2021, tertanggal 8 September 2021, dengan perihal Pengumuman Hasil Ujian Penyegaran dan Pelatihan Ahli Dewan Pers, yang diteken Ketua Dewan Pers, Muhammad NUH. 

Ayi Jufridar yang juga dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Malikussaleh (Unimal) tersebut menjadi satu dari 28 ahli pers setelah mengikuti ujian penyegaran dan Pelatihan Ahli Dewan Pers Batch 2 pada 21 Agustus 2021.

Dengan lolos sebagai ahli perske depanAyi Jufridar dapatmemberikan keterangan ahli dalam kasus-kasus pers. 

Selain itu, Ayi Jufridar dan peserta lainnya, juga mendapat pemberitahuan langsung dari Dewan Pers tentang lulus sebagai ahli pers. 

“Peserta yang mengikuti pelatihan Ahli Pers adalah wartawan aktif dari berbagai daerah di Indonesia,” ujar Ayi Jufridar

Untuk Batch 2,kata Ayi, Dewan Pers hanya memilih 30 peserta yang akan mengikuti penyegaran dan pelatihan di Batam.

Dalam ujian yang digelar secara daring tersebut, setiap peserta diwajibkan menjawab berbagai bentuk soal yang memiliki tenggat waktu tertentu. 

“Ada soal yang harus dijawab dalam 10 detik, 20 detik, dan sekian menit untuk soal bentuk essay,” ungkap Ayi Jufridar

Ia merincikan, dari lima jenis soal, yang paling sulit adalah mengisi berita acara pemeriksaan (BAP) tentang kasus pers. 

Sedikitnya terdapat 40 soal yang harus dijawab dalam waktu tertentu. 

“Adanya batasan waktu membuat wartawan tidak sempat membuka referensi untuk validasi dasar hukum. Akhirnya, hanya mengandalkan daya ingat terhadap referensi saja,” jelas Ayi yang juga bekerja sebagai editor di media online.

Dengan menjadi ahli pers, para peserta memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan dalam proses hukum kasus-kasus terkait pers.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved