Insentif Nakes

Jika APBA-P Gagal, DPRA Sebut Dana Insentif Nakes tetap Bisa Cair, Begini Skenario Payung Hukumnya

Payung hukumnya sudah cukup kuat dan jelas melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang telah diubah sebagian dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2021.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani mengatakan insentif medis merupakan bagian dari penanggulangan Covid-19 dan dampak Covid-19 yang dapat direfocusing tanpa melalui APBA-P. 

"Kami juga meminta kepada saudara kami para nakes agar tetap tenang dan tetap fokus bekerja dalam perang melawan Covid-19. Serta jangan terpengaruh dengan pernyataan liar Jubir Pemerintah Aceh tersebut. InsyaAllah kami di Komisi V akan memperjuangkan sekuat tenaga agar hak-hak teman-teman medis berupa insentif dapat segera dicairkan," tegas Falevi.

Penjelasan itu diutarakannya merespons pernyataan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA yang menyatakan anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) kabupaten/kota terancam tidak dapat dicairkan apabila tidak ada APBA Perubahan tahun 2021.

"Kami membantah keras pernyataan Jubir Pemerintah Aceh bahwa insentif nakes tidak bisa dicairkan jika tidak ada APBA-P. Untuk mencairkan insentif tenaga kesehatan Pemerintah Aceh cukup hanya melakukan Perubahan Pergub Penjabaran APBA 2021," kata Falevi kepada Serambinews.com, Kamis (16/9/2021).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved