Insentif Nakes
Jika APBA-P Gagal, DPRA Sebut Dana Insentif Nakes tetap Bisa Cair, Begini Skenario Payung Hukumnya
Payung hukumnya sudah cukup kuat dan jelas melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang telah diubah sebagian dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2021.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
"Kami juga meminta kepada saudara kami para nakes agar tetap tenang dan tetap fokus bekerja dalam perang melawan Covid-19. Serta jangan terpengaruh dengan pernyataan liar Jubir Pemerintah Aceh tersebut. InsyaAllah kami di Komisi V akan memperjuangkan sekuat tenaga agar hak-hak teman-teman medis berupa insentif dapat segera dicairkan," tegas Falevi.
Penjelasan itu diutarakannya merespons pernyataan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA yang menyatakan anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) kabupaten/kota terancam tidak dapat dicairkan apabila tidak ada APBA Perubahan tahun 2021.
"Kami membantah keras pernyataan Jubir Pemerintah Aceh bahwa insentif nakes tidak bisa dicairkan jika tidak ada APBA-P. Untuk mencairkan insentif tenaga kesehatan Pemerintah Aceh cukup hanya melakukan Perubahan Pergub Penjabaran APBA 2021," kata Falevi kepada Serambinews.com, Kamis (16/9/2021).(*)