Judi Online
Polres Agara Amankan Delapan Penjudi Scatter Game Online
Dalam penangkapan itu dua orang laki-laki selaku agen chip higgs domino. Sedangkan lima orang laki-laki selaku pembeli chip higgs domino pada agen ter
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tim Unit Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara mengamankan delapan pelaku judi scatter atau judi online Higgs Domino di dua lokasi berbeda di Agara.
Pelaku perjudian tujuh orang diamankan di sebuah warkop Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara dan satu orang di Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar, Agara.
Penangkapan langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH bersama Kasat Intelkam.
Dalam penangkapan itu dua orang laki-laki selaku agen chip higgs domino. Sedangkan lima orang laki-laki selaku pembeli chip higgs domino pada agen tersebut.
Adapun para tersangka yakni BN (47) petani Desa Pulonas Baru Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara sebagai penjual chip domino. SM (41) petani Desa Pulo Peding Kecamatan Babussalam sebagai penjual.
Selanjutnya, DS (32) petani Desa Salang Alas, Kecamatan Badar, Agara sebagai pembeli, SH (37) sopir angkot Desa Pedesi Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara sebagai pemain.
Baca juga: VIDEO di Akun Man United Tulis Ronaldo Ni Bos, Senggol Dong, Netizen Indonesia Tanya asal Admin
Selanjutnya, HY (42) wiraswasta, Desa Biakmuli, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara sebagai pemain, SA (41) honorer di Pemadam Kebakaran, Desa Biakmuli, Kecamatan Bambel Agara sebagai pemain, PA (23) honorer pemadam kebakaran di Desa Pulo Sanggar, Kecamatan Babussalam, Agara sebagai pemain.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH, kepada Serambinews.com, Kamis (16/9/2021) mengatakan, berdasarkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, Tim Gabungan dari Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan di seputaran warung kopi Desa Kota Kutacane, terkait Informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di seputaran warung Kopi Desa Kota Kutacane Kecamatan Babussalan, bahwa benar sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian/maisir judi online dengan cara jual beli chip game Higgs Domino dan juga dijadikan tempat bermainnya judi online tersebut.
Baca juga: Situasi Terkini Distrik Kiwirok Pasca Serangan KKB Lamek Taplo, Satu Nakes Masih Hilang
Hasil penyelidikan yang diperoleh, pada pukul 09.00 WIB, tim melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap tujuh orang laki - laki yang mana, dua orang diantaranya bertindak sebagai penjual/agen chip domino.
Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti satu unit handphone merk Oppo milik (penjual/agen) yang berisi akun resmi Chip Highs Domino 9 B dan uang sejumlah Rp 1 juta hasil dari penjualan Chip Highs Domino dan satu unit handphone merk Realme milik (penjual/agen) yang berisi Chip Higgs Domino sebanyak 20 B dan uang Rp 725.000 hasil dari penjualan Chip Highs Domino, lima unit handphone milik pembeli Chip Higgs Domino dari Agen.
Sementara itu di lokasi lain, kata Kapolres Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, diamankan seorang berinisial SM (30), pedagang di Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara sebagai penjual chip domino.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Adaro Energy September 2021, Ada Posisi Terbuka Bagi Lulusan Baru D3 & S1
Penangkapan dilakukan di warung kopi Desa Kumbang Indah Kecamatan Badar oleh Tim gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara.
Polisi mengamankan satu unit handphone merk Vivo milik (penjual/agen) yang berisi akun resmi Chip Highs Domino Sebanyak 40 B dan uang Rp 50.000 hasil dari penjualan Chip Highs Domino.
Para tersangka dijerat Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/judi-online-89uj.jpg)