Berita Langsa
Satuan Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Tersangka Pengedar Sabu-sabu, Ini Barang Bukti Diamankan
Tersangka yang selama ini sudah diincar oleh petugas itu berinisial MD (33), warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Tersangka yang selama ini sudah diincar oleh petugas itu berinisial MD (33), warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Satuan Reserse atau Sat Res Narkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu dan disita barang bukti 12 paket seberat 2,37 gram.
Tersangka yang selama ini sudah diincar oleh petugas itu berinisial MD (33), warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Kamis (16/9/2021), menyebutkan tersangka MD ditangkap saat digerebek.
Penggerebekan itu di rumahnya, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tersangka, polisi menyita 12 paket sabu-sabu yang totalnya 2,37 gram.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Langsa, Tiga Wanita Pengedar Sabu Ditangkap
Baca juga: Seorang ASN Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Nagan Raya
Baca juga: Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Gayo Lues, 3 Orang Lainnnya Masih Buron
Selain itu juga disita barang bukti lainnya, yakni 4 plastik klip, satu dompet warna kuning, satu ponsel merk Realmi warna hitam.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka MD sering terlihat orang diduga melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan sangat meresahkan.
"Ketika tersangka MD dipastikan berada di rumah itu tim langsung bergerak dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB sabu-sabu tersebut," sebutnya.
Kemudian tersangka MD dan barang bukti sabi-sabu 12 paket yang diakui miliknya kini sudah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan. (*)