Breaking News

Berita Banda Aceh

Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian Sebut Belum Terlambat Bahas APBA-P

"Batas waktunya 28 September," kata Hendra saat dikonfirmasi terkait, apakah secara aturan masih memungkinkan dilakukan pembahasan anggaran perubahan.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For. Serambinews.com
Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian. 

"Batas waktunya 28 September," kata Hendra saat dikonfirmasi terkait, apakah secara aturan masih memungkinkan dilakukan pembahasan anggaran perubahan.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian mengatakan masih ada waktu untuk membahas APBA Perubahan (APBA-P) tahun 2021.

Penegasan itu disampaikan kepada Serambinews.com, Kamis (16/9/2021) menyikapi polemik yang sedang bergulir terkait pembahasan APBA-P.

"Batas waktunya 28 September," kata Hendra saat dikonfirmasi terkait, apakah secara aturan masih memungkinkan dilakukan pembahasan anggaran perubahan.

Menurut politikus Partai Golkar ini, pihak eksekutif menawarkan skema APBA Perubahan 2021 untuk mempercepat realisasi pembangunan tahun ini dan agenda pembangunan yang belum masuk di APBA murni 2021.

"Tim TAPA sudah melakukan komunikasi dengan kami pimpinan DPRA yang dipimpin oleh saudara Ketua DPRA, namun hingga saat ini belum ada progress dan informasi apapun pada kami," ujar dia.

"Apakah kita terima atau kita tolak tawaran tersebut, memang sebaiknya Ketua (Dahlan Jamaluddin) segera mengambil sikap untuk merespon agenda ini," jelas Hendra.

Baca juga: Jika APBA-P Gagal, DPRA Sebut Dana Insentif Nakes tetap Bisa Cair, Begini Skenario Payung Hukumnya

Untuk diketahui, hingga saat ini anggota DPRA belum satu suara soal APBA-P tahun 2021.

Enam dari sembilan fraksi bersama tiga pimpinan DPRA--minus Ketua DPRA, Dhalan Jamaluddin, sepakat dengan adanya APBA-P.

Sementara Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin menyatakan belum dibahasnya APBA-P 2021 antara eksekutif dan legislatif karena terbentur aturan yang ada. 

Ia mengungkapkan, penetapan atau pengesahan qanun tentang APBA-P baru bisa dilakukan setelah qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun sebelumnya disahkan atau disepakati.

Hal itu sebagaimana disebut dalam Pasal 317 ayat (4) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 179 ayat (3) PP Nomor 12 tahun 2019.

"Sedangkan kita kemarin kan menolak laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020, nggak perlu kita jelaskan lagi kan kenapa ditolak, sudah jelas dan sudah kami sampaikan sebelumnya. Makanya, pembahasan itu (APBA-P) belum bisa kita laksanakan," ungkap Ketua DPRA.

Dahlan juga mempertanyakan, mengapa baru sekarang muncul kekhawatiran anggota DPRA lainnya tentang kelanjutan pembangunan rumah duafa terancam batal jika APBA-P tidak ada. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved