Breaking News

Miris! Gadis Ini Ungkap Dipaksa Jadi Pemuas Nafsu Ayah Kandung, Curhatannya Viral

Viral di media sosial curhatan seorang wanita muda bertahun-tahun jadi korban pemuas nafsu ayah kandungnya sendiri.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Ilustrasi kekerasan - Seorang istri di Tulungagung mencari perlindungan dari kekerasan suaminya 

SERAMBINEWS.COM - Belakangan terkuak, sang wanita muda berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow (Bоlmоng), Sulawesi Utara.

Kasus pemerkosaan yang bertahun-tahun dialami sang wanita muda pun kini telah ditangani pihak kepolisian.

Pelaku pemerkosaan yakni ayah kandung sang wanita muda pun kini mengalami nasib miris akibat perbuatannya.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews, video curhatan seorang gadis di Mongondow, Sulawesi Utara yang mengaku menjadi korban pemerkosaan ayah kandung viral di media sosial.

Video itu beredar dan pertama kali diunggah oleh Instagram @andreli48 pada Rabu (15/9/2021).

Video itu direkam sendiri oleh korban dengan tujuan meminta tolong.

Korban dalam video tersebut mengungkapkan penderitaannya yang setiap malam menjadi korban kebejatan ayah kandungnya.

Lebih lanjut, korban mengaku terpaksa melayani ayah kandungnya lantaran takut.

Dengan suara terbata-bata, korban mengatakan, ia diancam pelaku sehingga tak bisa kabur.

"Selamat siang, saya minta tolong ya pak biar masalah ini cepat selesai dan proses secara hukum. Saya atas nama pihak korban, dan pelaku ayah kandung saya sendiri, Ibri Mukoago," ungkap korban.

"Hampir tiap malam melakukan hubungan intim dengan secara pemaksaan, kekerasan, dan ancaman." tambahnya.

Jika korban berani menolak atau kabur, maka sang ayah tak segan-segan menembak dengan senapan angin.

Bahkan, dikatakannya, sang ayah mengancam akan membunuhnya.

Gadis Curhat Jadi Pemuas Nafsu Ayah, Diancam Bakal Ditembak Jika Menolak, Nasib Pelaku Kini Miris
Gadis Curhat Jadi Pemuas Nafsu Ayah, Diancam Bakal Ditembak Jika Menolak, Nasib Pelaku Kini Miris (kolase Tribun Manado)

"Kalau saya menolak bagaimana, karena saya takut karena saya sudah diancam. Jadi saya tidak bisa kabur, kalau saya kabur saya akan dikejar dan ditembak dengan senjata angin atau saya dikejar akan dihajar," ujarnya.

"Saya minta tolong bapak secepatnya bertindak dan mennagkap bappak saya. Bapak tidak sega-segan membunuh saya dan saudara saya." ungkap korban dalam video tersebut.

Tak berselang lama usai video tersebut viral, polisi angkat bicara.

Dilansir dari Kompas.com, polisi mengaku telah menangkap ayah kandung yang jadi pelaku pemerkosaan anak gadisnya.

Polisi telah menangkap seorang laki-laki di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, karena diduga berulang kali memperkosa anak kandungnya.

Kepala Kepolisian Resor Mongondow AKBP Nova Surentu mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Iya (sudah ditangkap)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (16/9/2021).

Sebelumnya, korban pemerkosaan ayah kandung ternyata sudah mendatangi kantor polisi.

Di hadapan polisi, ia mengatakan jika sudah tak tahan dengan tindakan sang ayah.

Pasalnya, hal tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Sejak saya masih umur 17 tahun," aku korban (23) ketika berada di hadapan penyidik Polres Kotamabagu, Rabu (15/9/2021).

Akibat kejadian tersebut, ia seperti menutup diri dan tak mau keluar dari rumah kebunnya.

"Saya sudah tak kuat," ujar korban dilansir dari Tribun Manado, Jumat (17/9/2021).

Ia bahkan enggan kembali ke desa, karena malu akan kejadian tersebut.

"Saya malu apalagi ketika mau bertemu orang-orang disekitar," ungkapnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ditangkap pihak kepolisian, pelaku pemerkosaan anak kandung adalah pria berumur 50 tahun berinisial IM.

Kini IM sudah diamankan oleh Polres Kotamobagu.

Kanit PPA Polres Kotamobagu Ipda Fitri Nugrahani mengatakan jika pelaku tindakan asusila kepada anak kandungnya tersebut kemungkinan akan dipenjara selama 15 tahun.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (1), (3) undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Pada pasal ini, pelaku bisa dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

Namun Fitri memastikan jika keputusan terhadap hukuman pelaku harus melewati tahapan persidangan terlebih dulu.

"Pastinya harus disidang dulu, tapi kami tetap akan tuntut dengan hukuman maksimal," ujarnya.

Dirinya juga menyayangkan kejadian tersebut, terjadi di wilayah hukumnya.

"Semoga kedepannya tak ada lagi yang seperti ini," aku dia.

Sebelumnya diketahui, Polres Kotamobagu melalui tim Anoa langsung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IB (50), Warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bоlmоng, Rabu (15/9/2021) di rumahnya.

IB ditangkap setelah Polres Kotamobagu mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindakan asusila kepada anak kandung pelaku.

Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di Perkebunan Puncak Bangelon, Kabupaten Bоlmоng.

Kapolres Kotamabagu AKBP Prasetya Sejati mengatakan jika pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihaknya.

"Setelah diamankan, pelaku sudah ditahan," tegas dia.

Perwira dua melati ini menegaskan jika alat bukti visum juga sudah dikantongi pihaknya. Dirinya juga sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Ini kejadian yang sangat memprihatinkan, dan saya harap kedepannya sudah tak ada lagi kasus seperti ini," tegas dia.

(Tribun Manado, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Diancam Bakal Ditembak, Gadis Ungkap Derita Dipaksa Jadi Pemuas Nafsu Ayah, Video Minta Tolong Viral

Baca juga: Wanita Bersuami Nikah Lagi, Suami Pertama Dikasih Rp 450 Ribu Seminggu dan Berhubungan Siang Hari

Baca juga: Amerika Serikat dan Prancis Kembali Berikan Vaksin Covid-19 ke Indonesia

Baca juga: Cara Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved