Breaking News

BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Adapun besaran saldo yang bisa dicairkan yaitu 10% atau 30 %. Akan tetapi, sebagian saldo JHT 30% ini baru bisa diklaim oleh Peserta BPJS

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
BPJS KETENAGAKERJAAN
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan - Cara cairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, ini syarat dan dokumen yang disiapkan. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut ini adalah cara mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan memang bisa mencairkan sebagian saldo JHT yang dimiliki.

Namun ini baru bisa dilakukan bagi peserta yang sudah tergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Adapun besaran saldo yang bisa dicairkan yaitu 10% atau 30 %.

Akan tetapi, sebagian saldo JHT 30% ini baru bisa diklaim oleh Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan uang muka perumahan.

Sementara untuk keperluan lainnya, peserta hanya bisa mengklaim 10% saldo JHT-nya.

Lalu bagaimana cara mencairkannya serta persyaratan lainnya?

Berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim atau mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ingat! Cuma Untuk Peserta Kriteria Ini

Layanan klaim JHT secara online tidak diperuntukkan bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldonya.

Layanan klaim JHT online hanya diperuntukkan bagi peserta yang ingin mencairkan JHT karena sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Syarat klaim sebagian 10% saldo JHT

Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved