Berita Kutaraja
Cegah Covid-19, Anak-anak dan Lansia Dilarang Masuk Mall, Satpol PP Sambangi Suzuya dan Matahari
Ardiansyah mengatakan, dalam sosialisasi itu, pihaknya menyampaikan beberapa poin perubahan dalam Instruksi Wali Kota (Inwal).
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anak-anak yang usia masih di bawah 12 tahun dan warga lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 70 tahun, dilarang masuk pusat perbelanjaan atau mall.
Hal itu ditegaskan dalam Instruksi Wali kota (Inwal) No 15 2021, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021.
Untuk melakukan sosialisasi instruksi Wali Kota terbaru terkait tata cara operasional pusat perbelanjaan atau mall, petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh menyambangi pusat perbelanjaan di Banda Aceh, Jumat (17/9/2021) sore.
Tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah, SSTP, MSi itu mengawali kunjungan ke Suzuya Mall. Lalu tim bergerak menuju Plaza Aceh atau Matahari.
Kedatangan petugas kedua pusat perbelanjaan itu guna menemui manajemen mall dan menyampaikan aturan terbaru yang harus ditegakkan oleh pihak pengelola.
Ardiansyah mengatakan, dalam sosialisasi itu, pihaknya menyampaikan beberapa poin perubahan dalam Instruksi Wali Kota (Inwal).
Baca juga: Alhamdulillah, Kota Banda Aceh Kembali ke Zona Oranye, Wali Kota Ingatkan Warga Tetao Patuhi Inwal
"Kedatangan kita untuk mensosialisasikan Instruksi Wali Kota (Inwal) No 15 2021, di situ itemnya ada yang sama dengan mengikuti Inmendagri, lalu ada beberapa pasal yang ditambah," ujarnya.
Ada beberapa syarat yang harus dijalankan oleh pusat perbelanjaan, yaitu menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin secara online saat masuk mall dan pusat perbelanjaan.
Lalu pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun, dilarang masuk ke mall. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Bahwasanya bagi yang masuk mall wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi, itu seperti kartu vaksin,” papar Kasatpol PP dan WH.
“Terus anak-anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun, tidak diizinkan masuk mall,” ujar Ardiansyah.
Ia mengimbau kepada masyarakat supaya dapat mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Dampak PPKM Juga Dirasakan Selebritis, Tessa Kaunang: Tak Bisa ke Mall, Honor Saya Juga Tertunda
Hal itu supaya dapat segera mengakhiri pandemi Covid-19, khususnya untuk wilayah Banda Aceh.
Terkait sosialisasi dua aturan Inwal terbaru bagi pusat perbelanjaan dan mall, pihak Manajemen Suzuya Mall dan Plaza Aceh (Matahari) menyatakan siap menjalankan aturan terbaru tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/inwal-1809.jpg)