Kuota Prakerja Gelombang 21 Ini 754.929, Segera Daftar di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, kuota yang akan dibuka pada Kartu Prakerja gelombang 21 sebanyak 754.929 peserta.

Editor: Mursal Ismail
Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka. Ini syarat dan cara daftar di www.prakerja.go.id 

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, kuota yang akan dibuka pada Kartu Prakerja gelombang 21 sebanyak 754.929 peserta.

SERAMBINEWS.COM - Sejak tiga hari lalu atau tepatnya, Kamis (16/9/2021), pemerintah kembali membuka program Kartu Prakerja gelombang 21. 

Pendaftaran masih seperti gelombang sebelumnya, yaitu tetap dilakukan dengan login melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, kuota yang akan dibuka pada Kartu Prakerja gelombang 21 sebanyak 754.929 peserta.

"Kami membuka Kartu Prakerja Gelombang 21. Kuotanya adalah 754.929 orang," ucap Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Louisa menambahkan, kuota 754.929 peserta berasal dari sisa kuota anggaran semester II 2021 sebesar Rp 10 triliun dan anggaran Rp 1,2 triliun yang ditambahkan.

Saat ini, Program Kartu Prakerja semester II telah membuka tiga gelombang dengan 1,6 juta penerima.

Diketahui, program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program bantuan biaya ini ditujukan bagi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, hingga pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Selain itu, program Kartu Prakerja adalah program ramah difabel.

Kaum difabel dianjurkan mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja bertujuan mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas, dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Berikut syarat mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 21, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari prakerja.go.id:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved