PUPR Diskon Pengurusan IMB, Berlaku Hingga November
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh, Jalaluddin ST MT, mengimbau warga Kota agar
BANDA ACEH - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh, Jalaluddin ST MT, mengimbau warga Kota agar segera mengurus perizinan bangunan karena ada pemotongan biaya retribusi pengurusan Izin Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh yang berlangsung sampai bulan November Tahun 2021.
“Kegiatan ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Penertiban dan Penataan Bangunan Gedung Sesuai Tata Ruang Kota,” kata Jalal, baru-baru ini.
Dijelaskan, pemotongan biaya retribusi pengurusan izin mendirikan bangunan tersebut sebagai upaya Pemko Banda Aceh untuk membantu masyarakat yang belum mengantongi izin bangunan atau istilah terbarunya Izin Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) dalam bentuk keringanan biaya retribusi, kemudahan persyaratan dan proses penyelesaian yang singkat terhadap permohonan izin bangunan dengan tetap mempedomani ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.
Jalal mengatakan, adapun bangunan yang mendapatkan keringanan biaya retribusi terdiri dari beberapa kriteria seperti bangunan yang dimohon adalah bangunan yang dibangun atau dimanfaatkan sebelum tahun 2018.
“Kemudian kriteria lainnya ialah bangunan yang belum memiliki IMB, bangunan yang sudah memiliki IMB tapi ada penambahan luasan, struktur bangunannya tidak melebihi dua lantai, bangunan yang sesuai dengan pola ruang, bangunan yang diajukan juga tidak terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) melebihi dari 50% luasan bangunan, namun keringanan biaya retribusi ini tidak berlaku terhadap bangunan menara telekomunikasi,” katanya.
Ditambahkan, beberapa jenis bangunan yang mendapatkan pemotongan biaya retribusi tersebut mulai dari 50 persen sampai 100 persen dari biaya retribusi normal. “Untuk bangunan hunian diberikan keringanan hingga 75 persen, sedangkan untuk bangunan pemerintah, bangunan usaha, bangunan khusus diberikan keringanan sebesar 50 persen, dan terhadap bangunan sosial budaya diberikan keringanan hingga 80 persen, serta bebas retribusi 100 persen untuk bangunan dengan fungsi keagamaan,” urainya.(mir)