Berita Aceh Jaya

Dinkes Beri Sanksi untuk Kepala Puskesmas Patek yang Parkir Ambulans di Lokasi Wisata

Sanksi tersebut diberikan setelah mobil operasional program SUS milik Puskesmas Patek viral terparkir di salah satu lokasi wisata di Aceh Besar.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman warga
Mobil ambulans milik salah satu Puskesmas di kabupaten Aceh Jaya diduga terparkir di kawasan Taman Rusa, Aceh Besar 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadinskes Aceh Jaya Cut Dewi memberikan sanksi tertulis kepada salah Emma Kusnadi yang merupakan kepala Puskesmas Patek.

Sanksi tersebut diberikan setelah mobil operasional program SUS milik Puskesmas Patek viral terparkir di salah satu lokasi wisata di kawasan kabupaten Aceh Besar.

Teguran tertulis itu sendiri dituangkan dalam surat Rahasia Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya nomor Peg.862.1/1220/2021.

Surat yang ditandatangani oleh Plt Kadinskes itu tanggal 20 September 2021 sendiri juga menerangkan jika yang bersangkutan sendiri diberikan hukuman disiplin berupa surat teguran.

Dalam surat itu, Kapus Patek itu sendiri juga disalahkan melanggar kewajiban PNS sesuai ketentuan Pasal 3 Huruf F peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.

Plt Kadinskes Aceh Jaya Cut Dewi yang dikonfirmasi membenarkan jika ada kepala Puskesmas yang diberikan teguran secara lisan oleh Dinas Kesehatan.

"Benar kita sudah memberikan sanksi kepada salah satu Kapus yang kemarin viral mobil operasional SUS terparkir di lokasi wisata," tandasnya.

"Surat teguran sudah kita sampaikan, semoga ini menjadi pembelajaran untuk kita bersama," tutupnya.(*)

Baca juga: Heboh, Mobil Ambulans Parkir di Lokasi Wisata

Baca juga: Ambulans Aceh Jaya Diduga Terparkir di Lokasi Wisata Aceh Besar, Bupati Diminta Bersikap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved