Berita Aceh Utara
Dua Desa di Aceh Utara Gagal Gelar Pemilihan Keuchik, Penyebabnya Ternyata Gara-gara Hal Ini
Dua dari tujuh desa yang dijadwalkan mengadakan pemungutan suara untuk pemilihan keuchik pada Senin (20/9/2021), gagal terlaksana.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua dari tujuh desa yang dijadwalkan mengadakan pemungutan suara untuk pemilihan keuchik pada Senin (20/9/2021), gagal terlaksana.
Sedangkan lima desa lainnya sukses mengadakan pemungutan suara untuk pemilihan keuchik baru periode 2021-2026.
Lima desa yang sukses gelar pilchiksung masing-masing adalah, Desa Matang Meunye, Kecamatan Syamtalira Aron, dan Geulumpang Umpung Uno, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Kemudian, Desa Buket Pidie dan Desa Blang Mane, keduanya berada dalam Kecamatan Paya Bakong, serta Desa Keude Karing, Kecamatan Meurah Mulia.
Sedangkan dua desa yang batal mengadakan pemungutan suara yakni, Desa Tingkeum, Kecamatan Nisam, dan Desa Pante, Kecamatan Lhoksukon.
Untuk diketahui, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh Utara sebelumnya memang sudah memberikan rekomendasi kepada tujuh desa dalam enam kecamatan untuk mengadakan pemungutan suara pemilihan keuchik, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Camat Kuta Alam Perintahkan Gampong Bentuk Panitia Penyelenggara Pilchiksung Serentak
Baca juga: Pilchiksung di 243 Gampong di Aceh Besar Ditunda, Ini Penyebabnya
Baca juga: Ketua DPRK Harap Pilchiksung di Banda Aceh Jadi Model Bagi Aceh
Rekomendasi tersebut diberikan Tim Satgas Covid-19 Aceh Utara setelah verifikasi berkas calon keuchik memenuhi persyaratan dan juga sudah melengkapi berkas administrasi lainnya.
Tapi, dalam perjalanannya ada dua desa yang akhirnya batal menggelar pemilihan keuchik secara langsung atau pilchiksung lantaran tak bisa melengkapi syarat yang ditentukan.
“Karena dua desa tersebut belum melengkapi persyaratan yang ditentukan,” ujar Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong (Pemkim) Pemkab Aceh Utara, Mansur, SH kepada Serambinews.com, Senin (20/9/2021).
Ia menjelaskan, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, antara lain panitia pemilihan keuchik harus memiliki sertifikat vaksin atau sudah divaksin.
“Karena itu, dua desa tersebut harus menunggu jadwal kembali untuk dapat mengadakan pemungutan suara,” tukasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/fmansur.jpg)