Berita Simeulue
Ingat! Penumpang Kapal Feri di Pelabuhan Sinabang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Ketentuan ini mulai diberlakukan di Pelabuhan Sinabang, Kabupaten Simeulue pada Selasa (21/9/2021) besok.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Bagi calon penumpang kapal penyeberangan dari Kabupaten Simeulue maupun sebaliknya, diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi (vaksin 1 atau 2).
Ketentuan ini mulai diberlakukan di Pelabuhan Sinabang, Kabupaten Simeulue pada Selasa (21/9/2021) besok.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Nomor 440/223/2021, tentang persyaratan pelaku perjalanan.
Surat edaran yang turut diteruskan oleh Kadis Perhubungan Simeulue, Mulyawan Rohas kepada Serambinews.com itu menyebutkan, bahwa bagi pelaku perjalanan dari/menuju Kabupaten Simeulue wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau surat keterangan negatif antigen dalam rentang waktu 2x24 jam.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin.(*)