Irjen Napoleon Bonaparte Pukuli dan Lumuri Wajah Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia
Lantas kotoran tersebut oleh pelaku dilumurkan ke wajah dan tubuh M Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece. (Antaranews/*)
Baca juga: Gara-gara Sahabat Keceplosan Sebut Calon Ariel NOAH, Netizen Terkejut dan Ikut Mendoakan
Baca juga: Harga Bawang Merah Lokal Anjlok, Rp 17.000 Per Kilogram
Baca juga: Manny Pacquiao Dicalonkan Jadi Presiden Filipina, Duterte Jadi Kandidat Wapres
WartaKotalive.com dengan judul Dirtipidum Benarkan Irjen Napoleon Bonaparte Pukuli dan Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran Manusia
BACA BERITA PENGANIAYAAN LAINNYA