Info Kota Sabang
Sat Reskrim Polres Sabang Amankan Tersangka Kasus Judi Online, Ini Jumlah Chip Dalam HP
Satuan Reskrim Polres Sabang mengamankan tersangka kasus perjudian/judi online jenis Chip Game Higgs Domino, di Gampong Ie Meulee, Kota Sabang
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Satuan Reskrim Polres Sabang mengamankan tersangka kasus perjudian/judi online jenis Chip Game Higgs Domino, di Gampong Ie Meulee, Kota Sabang, Senin (20/9/2021).
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim Polres Sabang Rahmad, SH, M.Si mengatakan kasus tindak pidana tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi : LP.A/10/IX/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 20 September 2021.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kami telah melakukan penyelidikan di salah satu warung kopi seputaran Gampong Ie Meulee.
Dan benar tempat tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian/maisir judi online dengan cara jual beli chip Game Higgs Domino dan juga dijadikan tempat bermainnya judi online," ungkap Rahmad, SH, M.Si.
Baca juga: Kejari Sabang Gelar Rakor Penguatan Sinergitas Bersama Penyidik
Kemudian, dari hasil penyelidikan yang diperoleh pada pukul 01.20 WIB, tim melakukan tindakan berupa penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial FKS, yang merupakan penjual chip domino.
"Di TKP Kami menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk pocophone f5 warna biru milik pelaku yang berisi akun Resmi Chip Highs Domino.
Di ID 85651872 sisa chip sebanyak 4B.296M, sementara yang terjual di ID 85551872 sebanyak 7B, dan di ID 85375245 terjual sebanyak 19B," jelas Kasat Reskrim.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mobil Toyota Harrier Milik Ketua YARA Langsa Dibakar
Selain itu, lanjutnya, terdapat pula sisa chip di ID 85375245 sebanyak 64,034,864 M.
Dari jual beli Chip Higgs Domino tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.1.200.000.
"Tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sabang guna diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
Dia menambahkan, selanjutnya tersangka akan dikenakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)
Baca juga: Polres Aceh Timur Amankan Agen Chip Domino, Miliki Chip 190 B dan Uang Jutaan